JATIMTIMES - Permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panglima TNI tengah menjadi sorotan publik. Permintaan maaf itu disampaikan lantaran KPK memahami jika seharusnya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi usai menangkap bawahannya Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Lantas bagaimana sebenarnya sistem peradilan di militer? Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif, tunduk pada UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Baca Juga : Bagaimana Hukum Memakai Behel dalam Islam?
Selain itu militer juga harus tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno, dikutip CNNIndonesia, Sabtu (29/7/2023).
Di dalam pasal 69 UU Peradilan Militer, dijelaskan penyidik adalah atasan yang berhak menghukum (ankum), polisi militer dan oditur.
Sementara penyidikan dijelaskan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Pasal 71 ayat 1 UU itu mengatur sejumlah kewenangan penyidik. Di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Termasuk mencari keterangan dan barang bukti hingga melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat hingga penahanan.
"Yang melakukan penahanan di militee itu ada tiga. Pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum. Kedua adalah Polisi Militer. Ketiga adalah Oditur Militer. Jadi selain tiga ini tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," tegas Kresno.
Sedangkan sebelumnya KPK mengklaim memiliki wewenang untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap prajurit militer. Hal itu tertuang dalam Pasal 42 Undang-undang (UU) KPK.
Pasal itu berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
Selain itu, Pasal 89 KUHAP mengatur:
Baca Juga : Pemerintah Banyuwangi Terus Gelar Operasi Pasar Elpiji 3 Kg
1. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
2. Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
3. Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.