JATIMTIMES - Tren pemakaian behel atau kawat gigi masih digandrungi oleh masyarakat dari tahun ke tahun. Tren ini kerap dianjurkan oleh dokter gigi kepada pasiennya untuk merapikan giginya dengan alasan kesehatan.
Dalam ilmu medis, pemasangan behel masuk dalam ranah perawatan orthodonti. Mengutip buku Serba-Serbi Kesehatan Perempuan yang ditulis Salika NS, perawatan ini dapat membantu pasien memperbaiki susunan gigi yang tidak rapih, memperbaiki kontak gigi, dan memperbaiki estetika gigi. Selain itu, pemasangan behel juga dapat dilakukan untuk mengembalikan fungsi gigi secara optimal.
Baca Juga : Gamis Heaven Lights, Pilihan Terbaik untuk Tampil Anggun dan Modern
Lantas bagaimana hukum memakai behel dalam islam? Pengasuh Pondok Pesantren Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, kebolehan memasang behel bergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri.
“Behel diperbolehkan selama penggunaannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar), yaitu tujuan medis/pengobatan. Misalnya, meratakan gigi yang maju dan tidak rata. Bukan tujuan untuk mempercantik diri,” kata Ning Imaz, sapaan akrab Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra, dikutip dari video yang diunggah di Instagram @nuonline_id, Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut, Ning Imaz menerangkan jika memasang behel bertujuan untuk memperbaiki cacat dalam diri maka diperbolehkan. Di mana kedudukan pasang behel dimaksudkan bukan untuk taghyirul khalqi (merubah ciptaan). Namun disyariatkan untuk diubah. Sama halnya dengan memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.
“Taghyirul khalqi yang dilarang itu merubah secara permanen. Seperti operasi plastik, dengan menambah atau mengurangi bentuk tubuh yang sebetulnya baik-baik saja. Sedangkan memasang behel itu boleh menurut syariat, seperti halnya memotong kuku dan menghilangkan bulu-bulu yang mengganggu,” terangnya.
Baca Juga : KPK Minta Maaf Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas Marsdya: Tim Penyelidik Mungkin Khilaf
Oleh karenanya, Ning Imaz menyimpulkan pasang behel itu hukumnya bergantung niat masing. Jika memang tujuannya pengobatan, tentu saja diperbolehkan menurut syariat islam. Namun jika hanya untuk kepentingan keindahan, estetika atau aksesori saja, maka hal tersebut dilarang.
“Jika tujuannya untuk fashion atau tren, untuk mempercantik diri saja tanpa ada nilai medis maka itu tidak diperbolehkan, seperti aturan dalam mazhab Imam Syafi’i,” pungkas Ning Imaz.