JATIMTIMES - Seorang pria berinisial NA warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap anggota kepolisian Polres Malang. Pria 41 tahun, guru ngaji ini ditangkap petugas karena kasus pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di taman pendidikan alquran (TPQ) tempat pelaku mengajar.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Hal itu sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga : Serahkan SK PPPK Guru Formasi 2022, Mas Abu: Guru Harus Sungguh-Sungguh Dalam Mendidik Muridnya
"Perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan, saat ini terhadap tersangka juga sudah kami lakukan penahanan," ungkap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (26/7/2023).
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bermula ketika salah satu keluarga korban, membuat laporan ke Polres Malang pada Senin (24/7/2023). "Korban sempat mengadu kepada orang tuanya dan ingin pindah tempat mengaji, karena takut terhadap tersangka yang merupakan guru mengaji di TPQ tempat korban belajar ilmu agama," jelasnya.
Mendapat permintaan tersebut, pihak keluarga akhirnya menanyakan penyebab korban ingin pindah tempat mengaji. Ketika itulah, korban akhirnya mengaku jika tersangka kerap meraba-raba area sensitifnya. Hal tak lazim tersebut dilakukan tersangka usai kegiatan mengaji berakhir.
"Pelaku disinyalir juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian sensitif korban. Akibatnya korban merasa trauma dan ketakutan kepada tersangka," imbuhnya.
Mendapat penuturan tersebut, pihak keluarga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Malang. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang, dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku di Satreskrim Polres Malang.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kerap melakukan perbuatan pencabulan terhadap lima anak perempuan di TPQ tempatnya mengajar. Para korban berusia antara sembilan hingga 17 tahun," ungkap Taufik.
Seluruh korban tersebut, diketahui berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. "Tersangka memperdaya para korban dengan cara membujuk dan merayunya. Para korban dipaksa untuk menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala," tutur Taufik.
Modus yang digunakan tersangka tersebut membuat para korban ketakutan. Alhasil, meski sempat menolak korban akhirnya tak kuasa melawan lantaran dipaksa oleh tersangka untuk menuruti kemauannya. "Korban tidak berani melawan karena sosok tersangka sebagai guru ngaji di TPQ tempat korban belajar agama," ujarnya.
Tersangka diketahui telah melancarkan aksi pencabulan terhadap kelima muridnya sejak sekitar lima tahun lalu. "Salah satu korban mengaku sudah diperdaya oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu," imbuhnya.
Perbuatan pencabulan tersebut dialami para korban secara berulangkali. Kejadian memilukan yang dialami kelima korban tersebut terjadi di TPQ tempat tersangka mengajar. Yakni dalam rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. "Pelaku melancarkan aksinya setelah pelajaran mengaji yang selesai pada sekitar pukul 15.00 WIB," terangnya.
Saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel tahan Polres Malang. Tersangka di jerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.