JATIMTIMES - Empat orang pelaku kasus pemalsuan dokumen ditangkap Polres Malang. Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para tersangka tersebut hendak digunakan sebagai persyaratan untuk bekerja ke luar negeri.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, empat pelaku yang diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40). Keempat pelaku tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Punya Peran Masing-Masing, Seperti Apa?
"Penangkapan dilakukan oleh personel Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang sesaat setelah para pelaku melancarkan aksinya pada Senin (24/7/2023)," kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (26/7/2023).
Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari salah satu pelaku yakni SA, yang sempat berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen yang diajukan oleh pelaku tersebut hendak digunakan sebagai persyaratan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.
"Ketika itu pelaku menunjukkan dokumen SKCK palsu kepada petugas dengan tujuan untuk memperbarui dokumen tersebut," ucap Taufik.
Beruntung saat itu petugas yang jeli dan mendapati hal yang janggal, akhirnya mengamankan pelaku SA untuk dimintai keterangan. Alasannya saat itu dokumen yang ditunjukkan oleh pelaku tidak ada dalam data resmi kepolisian.
"Semula pelaku mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu. Dokumen tersebut diakui pelaku merupakan dokumen lama miliknya untuk bekerja ke negara Kuwait. SKCK memang ada masa berlakunya, sehingga pelaku berharap bisa cepat mendapat penerbitan SKCK baru. Namun aksinya ketahuan oleh petugas,” jelasnya.
Di hadapan petugas, SA mengaku membuat dokumen palsu melalui beberapa orang lewat perantara. Berangkat dari keterangan tersebut, polisi kemudian memburu para pelaku yang bertugas sebagai perantara dan pembuat dokumen palsu. Hingga akhirnya, tim reserse Polres Malang berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggalnya masing-masing.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik para pelaku, juga turut diamankan," ungkapnya.
Baca Juga : AS Lakukan Pembatasan Visa Pejabat Usai Uganda Sahkan Hukuman Mati Bagi Kaum LGBT
Taufik menambahkan, para tersangka dan beberapa barang bukti yang telah diamankan tersebut, saat ini sudah di bawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang," ujarnya.
Secara fisik dokumen yang dipalsukan oleh para pelaku tersebut, terlihat mirip dengan dokumen asli. Namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian, dokumen yang dipalsukan oleh para pelaku tidak sama.
Hingga kini, kasusnya masih terus dikembangkan oleh polisi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku yang dicurigai terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab para pelaku memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
"Masih pendalaman, apakah pelaku terlibat dalam dugaan jaringan TPPO atau tidak, masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP. Yakni tentang tindak pidana pemalsuan surat. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam tahun.