JATIMTIMES - Pembatasan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram dilakukan di wilayah Kota Malang. Namun pembatasan tersebut dilakukan bagi pembeli yang juga menjadi pengecer gas LPG 3 kilogram di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh pemilik toko di Jl. Nusakambangan Kecamatan Klojen Kota Malang, Sumarsih. Toko milik Sumarsih menjadi salah satu yang terdaftar sebagai pangkalan resmi penyalur LPG bersubsidi.
Baca Juga : Viral Aksi Vandalisme di Gua Hira Makkah, Diduga Pelakunya Jamaah Indonesia
Sumarsih mengaku memang melakukan pembatasan pada pembelian LPG. Terutama bagi pembeli yang disinyalir juga berbisnis sebagai pengecer LPG 3 Kg.
"Memang sudah tidak boleh melayani pengecer," ujar Sumarsih ditemui di tokonya, Rabu (26/7/2023) siang.
Selain itu, di tokonya juga hanya melayani pembeli untuk kebutuhan rumah tangga. Dengan maksimal pembelian sebanyak 2 tabung. Itupun terkadang ia batasi hanya untuk warga sekitar.
"Kalau beli harus pakai KK dan KTP. Kalau rumah tangga (kebutuhan) satu bulan antara tiga sampai empat (tabung). Pembelian dicatat," imbuh Sumarsih.
Warga yang membeli LPG 3 Kg di tokonya, harus menunjukan KTP dan KK. Setidaknya, pembeli bisa menunjukan NIK nya, untuk dilakukan pengecekan di website https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG.
Jika NIK yang bersangkutan telah terdaftar, maka namanya akan muncul sebagai penerima subsidi LPG 3 Kg. Dan transaksi bisa dilanjutkan dengan pemilik toko.
"Datanya pakai website subsidi tepat sasaran. 1 KTP hanya 1 tabung," imbuh Sumarsih sembari menunjukkan ponselnya yang menampilkan transaksi LPG 3 Kilogram dari salah satu warga.
Pembatasan pembelian LPG 3 Kg di level pengecer juga dibenarkan oleh Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi. Pembeli pun juga diwajibkan menunjukan identitas diri.
Baca Juga : Sejumlah Warga Mengeluh LPG 3 Kg Langka di Pengecer, Distribusi di Pangkalan Resmi Lancar
"Prioritas utama melayani end customer. Betul, salah satu bentuk penerapan agar LPG 3 Kg Bersubsidi tepat sasaran bagi yang berhak," ujar Ahad, Rabu (26/7/2023) siang.
Dalam hal ini, identitas pembeli digunakan untuk dilakukan pencatatan. Apakah penggunaan LPG 3 Kg sudah tepat sasaran atau belum. Namun Ahad mengatakan, bagi yang tidak bisa menyertakan identitas, bisa tetap dilayani.
"Tetap dilayani, namun laporan data pelanggan yang masuk akan disampaikan ke dinas terkait," imbuh Ahad.
Namun demikian, secara resmi Pertamina secara resmi masih belum membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan menjadi penerima subsidi. Sejauh ini, Pertamina hanya melakukan pendataan.
"Yang kami lakukan hanya pendataan," tegas Ahad.