free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Tak Diakui Desa, Dinas PU SDA Kabupaten Malang Lakukan Konfirmasi Aset

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

26 - Jul - 2023, 03:58

Loading Placeholder
Plt Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma. (Foto : Ashaq Lupito/Jatim Times)

JATIMTIMES - Sedikitnya ada 35 barang milik daerah (BMD) di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Malang yang masih memerlukan konfirmasi lanjutan. Puluhan BMD itu tidak diakui oleh pihak desa.

"BMD kewenangan dari DPU SDA (Kabupaten Malang) yang masih memerlukan konfirmasi ada 35 objek," kata Plt Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma.

Baca Juga : Spesial Hari Anak, Simak Nih #Cari_Aman Antar Jemput Anak Sekolah dengan Motor

Menurut dia, mayoritas BMD yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut tersebut didominasi oleh desa yang tidak mengakui BMD kewenangan dari DPU SDA Kabupaten Malang. "Desa yang tidak mengakui BMD kewenangan DPU SDA ada 16 objek," ungkapnya.

Sementara itu, 19 objek BMD kewenangan DPU SDA Kabupaten Malang lainnya yang masih memerlukan Konfirmasi tersebut terdiri dari beberapa faktor. Yakni mulai dari hilang karena terdampak bencana hingga BMD yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Selain desa yang tidak mengakui BMD kewenangan kami (DPU SDA Kabupaten Malang), juga ada BMD yang bersinggungan dengan Perhutani, hilang akibat bencana, hingga BMD kewenangan provinsi dan pusat," ujarnya.

Rinciannya, diterangkan Khairul, untuk BMD yang bersinggungan dengan Perhutani ada sebanyak dua objek; hilang akibat bencana ada dua objek; BMD kewenangan provinsi ada 10 objek; dan lima objek sisanya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Beberapa BMD tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga bisa kita manfaatkan untuk dikelola oleh DPU SDA (Kabupaten Malang)," ujarnya.

Menurut Khairul, jika dari upaya konfirmasi tersebut, khususnya pihak desa bisa membuktikan jika BMD yang tercatat di DPU SDA merupakan aset mereka, maka akan dikeluarkan dari pendataan melalui kartu inventaris barang berupa tanah yang disebut dengan istilah KIB A. 

Baca Juga : Percepatan Sertifikasi Tanah Aset, Dinas PU SDA Kabupaten Malang Libatkan Muspika

"Kalau ada pihak yang mengklaim, boleh-boleh saja. Misalnya waktu mengklaim, ternyata dia bisa membuktikan bahwa itu bukan aset Dinas PU SDA, tapi aset mereka. Ya akan kita keluarkan dari KIB A," ucapnya.

Sementara itu, BMD yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat tersebut akan dikonfirmasikan agar fisiknya bisa diserahkan ke DPU SDA Kabupaten Malang. Nantinya, sesuai instruksi dari Bupati Malang HM. Sanusi, pengelolaan BMD dari provinsi yang diserahkan ke DPU SDA Kabupaten Malang tersebut akan dioptimalkan untuk pengembangan wisata.

Langkah tersebut dilakukan oleh DPU SDA Kabupaten Malang dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, masyarakat secara langsung akan mendapatkan keuntungan dari adanya upaya yang dilakukan oleh DPU SDA Kabupaten Malang tersebut.

"Sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat. Kami tidak hanya berfikir soal dinas (PU SDA) saja, tapi Kabupaten Malang secara keseluruhan," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---