JATIMTIMES - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 812 miliar dari Korea Selatan.
Barang tersebut merupakan sitaan dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya selama periode Januari hingga Juni 2023.
Baca Juga : Patroli Perintis Presisi: Ratusan Botol Miras di Besuki Situbondo Disita Polisi
Dari hasil pengawasan tersebut, BŕPTN Surabaya menemukan 33 pelanggaran impor. Sebanyak 13 perusahaan dikenakan sanksi peringatan, 19 perusahaan dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, dan 1 perusahaan dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabean.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa pakaian, sepatu, tas, kehutanan, kosmetik, elektronik, dan keramik yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor sah.
Menteri Menter Perdagangan Zulkifli Hasan, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak para pelaku usaha, khususnya importir, untuk tertib dalam melakukan usahanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen" ungkapnya di kompleks pergudangan Surya Terang, Waru, Sidoarjo, pada Senin (25/7/2023).
Zulhas menjelaskan, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya. Termasuk dalam hal perizinan.
"Kita selalu memberikan kemudahan. Di antaranya memberikan kemudahan perizinan, memberikan keringanan di bidang fiskal, mempermudah masuknya arus barang, dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha," jelasnya.
Baca Juga : Viral Emak-emak Grebek Markas Narkoba di Jambi: Mana Polisi, Ada Buktinya
Adapun Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, pelaku usaha sudah sepatutnya taat kepada ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tandasnya.
Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di beberapa kota besar lainnya, yakni Medan, Makasar dan Bekasi. Diharapkan BPTn itu akan memperlancar pengawasan di daerah.