JATIMTIMES - Penahanan terhadap ES (Edi Santoso), kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, oleh Kejaksaan Negeri Jember beberapa waktu lalu atas dugaan penyalahgunaan pengolahan dana desa berbuntut panjang. Warga menyegel Balai Desa Mundurejo.
Sebelumnya warga melakukan aksi demo di kantor kejaksaan dan kantor pemkab pada Selasa (18/7/2023) lalu. Dalam aksinya, warga menuntut agar kejaksaan melepas kadesnya karena dianggap tidak bersalah.
Baca Juga : Ribuan Jemaah Padati Acara Santunan dan Salawatan Rumah Sedekah NU
Rupanya aksi warga Desa Mundurejo terus berlangsung hingga sekarang. Kali ini mereka melakukan aksi menyegel Balai Desa Mundurejo. Bahkan aksi yang dilakukan sejak Jumat 21 Juli 2023 lalu itu hingga Senin (24/7/2023) hari ini masih berlangsung dan menyebabkan layanan di balai desa tersebut lumpuh total.
Bahkan puluhan warga secara bergantian melakukan penjagaan agar 'segel' yang terbuat dari palang kayu dan bambu tidak dibuka. Bahkan warga berkomitmen tidak akan membuka gerbang kantor desa sebelum kadesnya dibebaskan.
Dari pantauan media ini, dari penyegelan kantor desa yang memasuki hari ke-4, tidak ada satu pun perangkat atau staf desa muncul karena pintu gerbang tergembok hingga saat ini.
Subaidi, salah satu perangkat desa Mundurejo ketika ditemui wartawan, menyatakan bahwa penyegelan Balai Desa membuat dirinya tidak bisa bekerja. Hingga saat ini, dia masih menunggu petunjuk dari pihak kecamatan.
"Hari ini kami juga bingung harus ngantor ke mana karena kantor masih disegel. kami menunggu petunjuk kecamatan," ucapnya.
Baca Juga : Jenazah WNI Terlibat Kecelakaan di Australia Dimakamkan di Kota Malang, Keluarga Tunggu Hasil Autopsi
Di tempat terpisah, Camat Umbulsari Akbar Winasis menyampaikan saat ini masih ada kegiatan pasar murah di kantor kecamatan. Selanjutnya dia akan langsung meluncur ke Mundurejo untuk mencari solusi.
"Sebentar lagi saya meluncur ke kantor desa. Ini masih ada acara pasar murah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pavingisasi jalan desa yang menjerat kades aktif di Desa Mundurejo tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember dan nilainya kurang lebih 200 juta rupiah.