free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang: Dua Hal Ini yang Membuat Kategori KLA Kota Malang Tetap di Nindya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

24 - Jul - 2023, 03:24

Placeholder
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (18/7/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menyebut terdapat dua hal yang membuat kategori Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) masih tetap di Nindya. 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyebutkan, dua hal yang membuat kategori KLA Kota Malang masih tetap di Nindya ini berhubungan dengan pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Peraturan Daerah Kota Malang tentang KLA. 

Baca Juga : Tekan Angka Hipertensi di Kota Batu, Warga Diimbau Lakukan ‘Cerdik’

"Memang ada beberapa PR yang belum terselesaikan, mungkin terkait Perda KLA dan kita juga belum punya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak," ungkap Donny, Minggu (23/7/2023). 

Mantan Camat Kedungkandang ini mengatakan, meskipun hingga saat ini UPT PPA yang berada di bawah koordinasi Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terbentuk secara resmi, namun sudah ditetapkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji. 

"UPT sudah ada, sudah ditetapkan oleh Pak Wali, sudah dibentuk perwal dan SK nya sudah ada, cuma memang masih belum ada pelantikan untuk pejabatnya. Insya Allah semoga tahun ini," terang Donny. 

Untuk lokasi Kantor UPT PPA terdapat dua pilihan tempat. Yakni pertama di Kantor Dinsos-P3AP2KB Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lalu, kedua di bekas Kantor Dinas Sosial di Jalan Raya Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang ini juga menjelaskan, bahwa perihal belum adanya Peraturan Daerah Kota Malang tentang KLA, hingga saat ini masih menunggu pengesahan dan penetapan dari DPRD Kota Malang. 

Pasalnya, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang KLA sudah mengantre sejak tahun 2019. Kemudian draf Ranperda Kota Malang tentang KLA disampaikan kepada DPRD Kota Malang pada Maret 2022. Dikarenakan ranperda yang dibahas oleh DPRD Kota Malang, alhasil pembahasan Ranperda Kota Malang tentang KLA kembali dibahas di tahun 2023. 

Baca Juga : Kuatkan Konsep Heritage, Sejumlah Sudut Kota Malang Dipermak

"Kalau dari dewan sudah, cuma kan prosesnya harus ke kemenkumham dan kemarin sudah di paripurnakan," kata Donny. 

Lebih lanjut, nantinya dengan tuntasnya pembentukan struktural penetapan UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan disahkannya Ranperda Kota Malang tentang KLA sebagai Peraturan Daerah, pihaknya yakin tahun 2024 Kota Malang dapat meraih KLA kategori utama. 

"Kalah tahun ini ada (UPT PPA), (Perda) KLA ada, insya allah tahun depan (2024) optimis (KLA) naik ke utama. Karena kita cuma tinggal persyaratan itu," pungkas Donny. 


Topik

Pemerintahan dinsos p3ap2kb kota malang kota layak anak kla nindya pemkot malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana