free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Maksimalkan Dua Mesin Pemusnah Sampah, Pemkot Batu Butuh Tambahan 23 Ribu Watt

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

23 - Jul - 2023, 23:25

Loading Placeholder
Proses pemusnahan sampah menggunakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

JATIMTIMES - Maksimalkan pemusnahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Pemkot Batu bakal menambah daya listrik. Daya listrik yang dibutuhkan itu kurang lebih sekitar 23 ribu watt.

Tambahan daya itu untuk memaksimalkan pemusnahan sampah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 25 juta. Karena itu, Pemkot Batu rencananya akan mengalokasikan anggaran tersebut Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

Baca Juga : Obat Nyamuk, Ini Jenis dan Merek yang Banyak Digunakan Warga +62

“Saat ini, TPA Tlekung membutuhkan penambahan daya listrik sebesar 23 ribu watt yang difungsikan untuk menggerakkan mesin pemusnah sampah,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan.

Dengan daya listrik itu berfungsi untuk menggerakkan conveyor pada mesin pemusnah sampah. Saat ini satu mesin pemusnah sampah beroperasi. Tetapi, sudah ada mesin pemusnah yang kedua yang sekarang masih disempurnakan.

“Jika penambahan daya 23 ribu watt ini disetujui, maka kekuatan listrik bisa menampung dua mesin pemusnah sampah,” ucap Aries.

Satu mesin mesin itu bisa memusnahkan sampah seberat 50 ton. Kemudian satu mesin lainnya memiliki kapasitas 150 ton. Karena itu keberadaan mesin pemusnah sampah sangat penting.

Baca Juga : Pemkot Madiun Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama

“Keberadaan mesin pemusnah sampah ini sangat penting, maka saya berharap PAK terealisasi penambahan daya listrik sebesar 23 ribu Watt di TPA Tlekung,” tutup Aries.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---