JATIM TIMES - Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Kabupaten Situbondo, Herland Aprilyanto angkat bicara perihal kecelakaan laut (Laka Laut) Kapal Motor Putri Kuning yang mengakibatkan sejumlah nyawa melayang, Kamis (20/7/2023) malam.
Diketahui kapal berangkat dari Pelabuhan Panarukan pada hari Selasa (18/7/2023) sekitar jam 23.00 WIB dan terjadi kecelakaan terjadi pada hari Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di perairan Gili Raja, Sumenep Madura usai KLM Putri Kuning menabrak tiang RIG pengeboran HCML MAC.
Baca Juga : Wacana Renovasi Stadion Kanjuruhan Terus Bergulir, Keluarga Korban Bakal Ngadu ke DPR RI
Kepala KSOP IV Panarukan, Herland Aprilyanto mengatakan, terkait laporan kejadian laka laut yang telah pihaknya terima itu benar adanya. "Iya benar ada kejadian Laka laut KLM Putri Kuning," ujarnya saat melakukan rilis resmi, di Kantor KSOP IV Panarukan.
Lebih lanjut, Herland mengungkapkan izin berlayar dikeluarkan usai semua pengecekan dilakukan secara ketat oleh KSOP. "Seperti tata cara penerbitan izin berlayar, semuanya sudah dilewati, mulai dari kelayakan kapal, dokumen kapal, awak kapal maupun muatannya," ungkapnya.
Pasti sebelum berangkat, kata Herland Kapal Putri Kuning sudah dicek dan dilakukan pemeriksaan selain itu juga ada pernyataan nakhoda, namanya tertuang dalam master sailing declaration.
"Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh nakhoda yang menerangkan dan memastikan bahwa kapal, muatan atau penumpang, dan awak kapal telah memenuhi persyaratan keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal," jelasnya.
Terkait keterangan ABK, Sampai saat ini pihak KSOP masih menunggu berita, karena ABK masih keadaan trauma, setelah itu nanti kita akan mintai keterangan.
"Nanti akan kita panggil nakhoda dan ABK, jika nanti sulit dihubungi atau tidak hadir saat dimintai keterangan kita akan jemput paksa," kata Herland.
Herland mengaku, mulai dulu kapal barang memang tidak boleh mengangkut penumpang, kalau kita tau mengangkut penumpang pasti tidak kita kasih izin berlayar.
Baca Juga : Lewat Workshop Ini, STIE Malangkucecwara Bekali Lulusan dengan Strategi Masuki Dunia Kerja
"Setiap kali berlayar kita selalu ketat, cuman keterkaitan daftar di luar awak kapal itu tanpa sepengetahuan kami, kalau melanggar kita akan cabut izin berlayarnya," tegasnya.
Namun untuk potensi adanya pasal pidana, Herland mengatakan itu bukan kapasitas KSOP IV Panarukan, namun akan ada tim direktorat dari kemenhub untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Untuk sanksi pidana kami kurang paham, karena kami masih dalam kapasitas keberangkatan kapal dari Pelabuhan Panarukan," pungkasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan data Polairud Polres Situbondo sejumlah 2 orang ditemukan dan dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia dan 3 orang masih belum ditemukan termasuk anak berusia 9 tahun atas nama Irianti, serta 5 orang dipastikan selamat.