JATIMTIMES - Ketika usai berjima', pasangan suami istri diwajibkan untuk membersihkan diri, bersuci dan mandi junub. Hal ini, tentu agar seseorang umat kembali suci dari najis sehingga dapat menjalankan ibadahnya dengan sah.
Lantas, bagaimana menyikapi jika usai mandi junub, masih mengeluarkan sisa mani bekas berhubungan sebelumnya? Apakah harus mengulang mandi junub lagi? Atau cukup hanya menghilangkan bekas mani tersebut dari pakaian dan berwudhu?
Baca Juga : Dilantik Hari Ini, Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Selesaikan Proyek BTS
Dalam Syarh Al-Mumti, Ibnu Utsaimin, 1/281, Syekh Ibnu Utsaimin memberikan penjelasan. Satu ketika, beliau ditanya oleh seseorang tentang cairan yang keluar setelah Mandi Junub.
Dalam penjelasannya, jika saat itu cairan mani tersebut keluar usai mandi junub, tetapi dalam keadaan tidak ada syahwat yang baru lagi, maka memang seharusnya cairan tersebut keluar dari sisa junub yang pertama. Karena itu, tidak wajib baginya mandi lagi.
"Jika sang penanya tersebut keluar cairan setelah mandi junub dalam keadaan tidak ada syahwat yang baru lagi, maka itu adalah cairan yang memang seharusnya keluar dari sisa junub yang pertama, maka tidak wajib baginya mandi. Yang diwajibkan baginya hanya menghilangkannya dan mencuci bagian yang terkena serta mengulangi wudhunya saja".
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika seseorang mandi karena keluar mani, kemudian keluar lagi, maka dia tidak mengulangi mandinya, dalilnya karena sebab yang sama tidak mengharuskan dua kali mandi".
Baca Juga : Bocah 12 Tahun di Blitar Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pasur
Begitupun dalam penjelasan Zaaduk Mustaqni, "Jika setelah itu keluar lagi, maka dia tidak perlu mengulanginya". Sehingga, telah jelas dimaksud dalam penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin, bahwa ketika keluar lagi cairan mani tanpa rasa nikmat, maka tak wajib baginya mandi Junub lagi. Kecuali sebaliknya, ketika dalam keluarnya lagi cairan mani tersebut diiringi oleh kenikmatan.