JATIMTIMES - Tempat keramaian seperti pertunjukan kesenian kuda lumping, marak dijadikan sasaran para residivis untuk melancarkan aksi pencurian. Sasaran utamanya adalah barang berharga milik penonton. Paling sering adalah handphone.
Berdasarkan catatan Polres Malang, setidaknya sejak akhir bulan Mei 2023 sudah ada tiga kasus pencurian yang terjadi di pertunjukan kuda lumping. Dua dari tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, dalangnya merupakan seorang residivis.
Baca Juga : Dukung Pemulihan Ekonomi Bali, AstraPay Jadi Sponsor Utama Sanur Village Festival 2023
Terbaru, copet yang beraksi di pertunjukan kesenian kuda lumping di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil diringkus polisi. Pelakunya merupakan seorang residivis. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol tiga unit handphone.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial IR. Pria 35 tahun itu merupakan warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Pelaku berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat setelah melakukan aksinya," ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi di sebuah pertunjukan kuda lumping yang berlangsung di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara korbannya berjumlah tiga orang. Ketiganya merupakan seorang perempuan yang masih berstatus pelajar berusia 15 tahun. Para korban merupakan warga Kecamatan Kepanjen dan Dampit.
"Ketiga korban kehilangan ponsel ketika menonton pertunjukan kuda lumping. Sedangkan pelakunya diamankan polisi yang saat itu sedang melakukan pengamanan di lokasi kejadian," imbuhnya.
Ketika beraksi, pelaku berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping berlangsung. Setelah mendapat sasaran, pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit hingga mendorong, sebelum kemudian mengambil ponsel korban yang lengah tersebut.
"Ketiga korban memang saling mengenal, saat menonton pertunjukan kuda lumping seluruh ponsel ketika itu dikumpulkan di dalam satu tas," jelasnya.
Baca Juga : Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Polisi di Kota Malang
Tas itulah yang kemudian diincar oleh pelaku IR. Namun aksinya saat itu diketahui oleh petugas yang melakukan pengamanan. Pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan yakni tiga buah ponsel masing-masing merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban, akhirnya diamankan polisi.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi serupa yang dimungkinkan dilakukan oleh pelaku di tempat lain," ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, pelaku IR mengaku dirinya kerap beraksi di lokasi pertunjukan kesenian kuda lumping. Selain handphone, dompet milik penonton juga menjadi sasaran pelaku.
Biasanya, handphone hasil curian dijual oleh pelaku. Kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Dari catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis," pungkas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka IR kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kepanjen. Polisi menjerat IR dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya maksimal adalah tujuh tahun penjara.