JATIMTIMES - Harga per-gram emas Antam seminggu terakhir, mulai 10 Juli 2023 hingga 16 Juli 2023 fluktuatif. Meski begitu, harga per-gramnya dalam kurun seminggu terakhir ini masih menjadi harga tertinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Hari ini, update harga per 08.12 WIB di laman resmi logam mulia, harga emas Antam per gramnya mencapai Rp 1.074.000,. Trend kenaikan harga emas ini dimulai tanggal 10 Juli 2023. Bahkan, dalam kurun 4 hari, total kenaikan harga emas per gramnya menyentuh Rp 22.000,.
Baca Juga : 3 Suplemen untuk Anak yang Dianjurkan oleh IDAI
Saat itu harga per gram Rp 1.059.000,. Kemudian ada kenaikan Rp 5.000 menjadi Rp 1.064.000 per gramnya pada 11 Juli 2023. Harga kembali melonjak pada 12 Juli 2023. Terjadi kenaikan Rp 6.000 dan membuat harga per gram nya menjadi Rp 1.071 .000,.
Belum cukup, keesokan harinya 13 Juli 2023, harga emas kembali naik. Ada kenaikan sebesar Rp 12.000, sehingga harga per-gramnya saat itu menjadi Rp 1.082.000,. Harga inipu menjadi harga yang paling tinggi dalam kurun dua bulan terakhir.
Setelah itu, harga emas pergramnya pun mulai berangsur menurun. Pada 14 Juli 2023, harga emas menjadi Rp 1.080.000,. Ada penurunan sebesar Rp 2.000,. Pada 15 Juli 2023, harganya anjlok sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 1.074.000 pergramnya.
Harga Rp 1.074.000 pun bertahan hingga hari ini, 16 Juli 2023. Kendati mengalami trend penurunan, namun harga emas Antam per-gram saat ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan dua bulan sebelumnya, yakni Mei dan Juni 2023.
Disisi lain, harga beli kembali atau buyback emas oleh Butik Logam Mulia juga memiliki grafik dengan pola yang sama dengan fluktuasi harga emas per gramnya. Kurun 10 Juli 2023 hingg 13 Juli 2023, harga buyback mengalami peningkatan kenaikan bertahap hingga Rp 20.000,. Dari Rp 937.000 menjadi Rp 958.000.
Kemudian, berangsur-angsur menurun pada hari berikutnya (14/7/2023) menjadi Rp 955.000 dan turun lagi menjadi Rp 947.000 hingga saat ini.
Baca Juga : Paduan Suara UIN Malang Borong 5 Penghargaan, Rektor: Pengembangan Bukan Hanya Sains, Tapi Juga Bidang Seni
Sementara itu, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. "PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," kutip dari laman logam mulai.
Sedangkan dalam pembelian emas, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sehingga, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, maka pembeli harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksi pembeliannya.
Berikut ini list daftar harga emas Antam per-gram: