JATIM TIMES - Menjamurnya minimarket sejenis Alfamart dan Indomaret di sekitar pasar tradisional dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekonomi kerakyatan di sejumlah wilayah Kabupaten Situbondo. Tidak hanya itu, keberadaan minimarket atau pasar modern yang jarak pendiriannya terlalu dekat dengan perkampungan juga mengancam toko/warung kelontong milik warga.
Dalam program Ngopi Kopi (Ngobrol Pintar, Kebijakan Publik) yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD Situbondo, Jumat (14/7/2023) permasalahan tersebut menjadi topik perbincangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Baca Juga : Gantikan Regina Nadya Suwono, Harijanto Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kediri
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Priyanto dalam program tersebut menyampaikan, peraturan tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2014.
"Memcuatnya kasus dibangunnya Alfarmart di Besuki Kabupaten Situbondo yang menyalahi Perda No 13 Tahun 2014 menjadi bahan menarik untuk diperbincangkan kemudian dicari solusi bersama," ujarnya.
Hadi menambahkan, sebagai bentuk implementasi pengawasan Komisi I terhadap pelaksanaan dan penegakkan Perda No 13 Tahun 2014 tersebut maka perlu adanya evaluasi. "Untuk kasus pembangunan Alfamart di Besuki itu izinnya lengkap dan sah, tapi kenyataannya dalam proses pembuatannya masih menyalahi perda," ungkapnya.
Dengan dibangunnya pasar modern sejenis Alfamart tersebut di dekat pasar tradisional, Hadi menyatakan akan menjadi ancaman bagi keberlanjutan dan keberlangsungan ekonomi warga sekitar.
"Pengawasan leading sector sangat rendah. Instansi terkait mengira kami dan tim teknis tidak akan menghitung jarak dengan pasar tradisional sekitar. Sikap seperti ini sangat berbahaya untuk UMKM sekitar," imbuhnya.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri TA 2022 Resmi Disetujui DPRD Kota Kediri
Hadi melanjutkan, pihaknya bukan tidak menginginkan adanya investasi di Kabupaten Situbondo namun jangan sampai melanggar peraturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Situbondo.
"Minimarket itu bagus bahkan dalam Perda 13 itu juga dijelaskan mengenai kerjasama dengan UMKM lokal untuk menjualkan produknya. Tapi jika menyalahi aturan ini yang harus dibenahi," jelas politisi dari Partai Demokrat ini.
Sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha minimarket yang melanggar Perda tersebut yaitu sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencopotan izin usahanya. "Perda No 13 Tahun 2014 harus dievaluasi. Bukan hanya mengatur jarak antar minimarket dengan pasar tradisional saja tapi juga mengatur jarak antar minimarket satu dengan minimarket yang lain," tegasnya.