free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Sosialisaikan Program Jamsostek ke Peserta Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

14 - Jul - 2023, 20:10

Placeholder
Peserta Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha mendapat sosialisasi program Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan Blitar

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar menyelenggarakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Mansion II di Kanigoro, Kamis (13/7/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar diundang Pemkab Blitar untuk memberikan edukasi dan sosialiasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur Malah Bebas, Polisi Anggap Tindak Pidana Ringan  

Menurut Hendra, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Program bagi penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 (empat) program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) / Pensiun

"Karena dampak dari program BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti bisa memberikan dampak positif kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yaitu untuk mendorong turunnya angka kemiskinan baru. Karena apabila tenaga kerja mengalami resiko sosial seperti kematian dan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ada uang santunan untuk pekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan setelah terjadi musibah,” kata Hendra.

Jaminan sosial di Indonesia saat ini diselenggarakan oleh 2 Badan Penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan yang hanya menyelenggarakan 1 program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini menyelenggarakan 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terkini telah terbit Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang ditujukan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, 34 Gubernur, 98 Walikota, dan 416 Bupati. Inpres tersebut berisi  langkah strategis untuk mendorong dan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Baca Juga : 155 Siswa Papua Sekolah di SMA/SMK Jatim Lewat Program ADEM, Gubernur Khofifah: Wujudkan Cita-Cita dengan Belajar Giat 

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek adalah program yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja atas berbagai macam risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun. Jamsostek pun juga berupaya menjamin jika terjadi risiko kehilangan pekerjaan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja,” tutup Hendra.


Topik

Peristiwa hendra elvian bpjs ketenagakerjaan blitar kabupaten blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya