JATIMTIMES - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa yakni WI (45) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis dan DAW (31) warga Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Keduanya merupakan oknum pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga : Satpam RSUD dan Anggota Dewan Tulungagung Saling Lapor, Polisi: Rencana Kita Datangkan Saksi Ahli
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan bahwa tersangka WI dan DAW didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya saat itu viral melakukan dugaan pemerasan dan kemudian berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kini, keduanya didakwa dengan tindak pidana korupsi. Bahkan keduanya diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Keduanya didakwa atas tindak pidana korupsi, Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, WI yang merupakan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang itu, diamankan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), 20 Februari lalu. Sementara itu, DWA yang berperan sebagai biro jasa (calo alias makelar), diamankan oleh Kejari Kota Malang karena menawarkan jasa pengurusan tanah kepada korban.
Salah satu yang menjadi korban atas aksi tersebut adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera). WI sengaja memerintah aksi pemerasan tersebut, melalui DWA.
Baca Juga : Modus Tutupi Identitas, Otak Kasus Pembunuhan Remaja Asal Probolinggo di Tampora Tertangkap
Berawal di Bulan Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang dititipkan kepada seseorang berinisial R. Orang tersebut kemudian meminta tolong kepada seorang berinisial J yang merupakan pegawai honorer Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN Kabupaten Malang, yang akhirnya meneruskan kepada DWA.
Total ada enam SHGB yang hendak diurus oleh PT BOS. Untuk pengurusannya, WI mematok harga senilai Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk ‘uang bensin’ DWA. Aksi itu kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dan pihak kepolisian langsung melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.
“Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum (PH) kedua terdakwa. Agenda ini dijadwalkan akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya, Rabu (26/7) mendatang,” jelas Eko