JATIMTIMES - Tim Opsnal Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap otak di balik kasus pembunuhan seorang remaja asal Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/7/2023) dini hari.
Terduga pelaku sekaligus otak kasus tersebut yaitu Brilian Prasetyo, yang diketahui masih tetangga korban Awaludin Romadona (16).
Baca Juga : Hati-Hati, Jangan Lakukan Ini Saat Menolong Orang Pingsan atau Kecelakaan
Dari hasil pemeriksaan mendalam Opsnal Polres Kabupaten Situbondo, selain sebagai otak kasus pembunuhan, tersangka Brilian Prasetyo juga mengaku sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis trex.
Menariknya, setelah tersangka Brilian ditangkap, motif kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin berubah. Sebelumnya para tersangka mengaku motif dendam, karena korban tidak membayar uang patungan untuk pesta miras, serta korban selalu PHP terhadap para tersangka, yakni PHP akan cewek saat melakukan pesta miras.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu petugas Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya, saat menggiring pelaku ke Mapolres Situbondo.
"Namun, setelah Brilian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh tim Opsnal Polres Situbondo, motif pembunuhan juga ikut berubah, yakni motifnya korban diduga SP Polisi," ujarnya.
Sehingga kata petugas, karena Brilian khawatir kedoknya sebagai pengedar okerbaya terbongkar, Brilian merencanakan untuk membunuh korban Awaludin.
“Awalnya, status Brilian sebagai saksi, karena terungkapnya tiga tersangka pembunuh Awaludin berdasarkan informasinya. Namun setelah kasusnya didalami ternyata dia sebagai konseptor kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin,” kata petugas tersebut.
Baca Juga : Viral, Selebgram Meylisa Zara Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Pria Lain, Begini Kronologinya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, dengan ditangkapnya tersangka Brilian, jumlah total tersangka kasus pembunuhan sebanyak empat orang.
“Sedangkan seorang tersangka berinisial FT yang juga beralamat di Kraksaan, Probolinggo, dia ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo,” ujar AKP Momom Suwito Pratomo.
Menurut dia, ditetapkan Brilian sebagai tersangka itu, berdasarkan keterangan tiga orang tersangka, yang ditangkap sebelumnya oleh tim opsnal Polres Situbondo. Selain itu, penetapan Brilian sebagai tersangka juga didukung dua alat bukti, dalam kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin Romadona.