free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Reklame Parpol Diduga Ilegal Masih Terpasang, Satpol PP: Masih Koordinasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13 - Jul - 2023, 01:09

Placeholder
Penertiban reklame parpol di area Stadion Gajayana beberapa waktu lalu.(Foto: Hendra Saputra/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penertiban reklame partai politik (parpol) di Kota Malang ternyata belum dilakukan sepenuhnya. Sebab ternyata masih ditemui sejumlah reklame parpol yang terpasang dan diduga menyalahi aturan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyebut bahwa penertiban reklame parpol memang dilakukan secara bertahap. Meskipun pihaknya mengakui bahwa memang ada sejumlah reklame yang diduga kuat melanggar Perda. 

Baca Juga : Cegah Angka Stunting di Jember Naik, Kelurahan Gebang Gelar Sosialisasi pada Kader Posyandu

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengaku, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Tetap kita berproses, bertahap. Jadi tetap reklame parpol kita tetap mengundang Bawaslu dan KPU untuk koordinasi," jelas Rahmat. 

Padahal, mengenai penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022. Sehingga, kewajiban dalam penindakan dugaan pelanggaran penegakan Perda ada berada Satpol PP Kota Malang. Sedangkan untuk reklame parpol juga sama. Namun jika masuk pada masa kampanye, penyelenggaran reklame parpol juga mengacu pada PKPU. 

"Memang kewenangan pemda, terutama penegakan perda di Satpol, cuma koordinasi saja. Jadi agar enak. Kedepan setelah PKPU turun koordinasi bisa lanjut seterusnya," ujar Rahmat. 

Padahal beberapa reklame parpol yang terpasang menurutnya juga ada yang telah dipastikan menyalahi Perda. Seperti tak berizin, expired, lokasi pemasangan yang tak sesuai dan pelanggaran lainnya. 

"Pertama itu tadi tidak berizin, kedua izin habis, ketiga salah penempatan baik menghalangi rambu, pohon, jalur hijau, taman, tiang listrik itu yang dilarang," imbuh Rahmat. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Presentasikan Putik Sari Wonosari di Hadapan Tim Panel Independen KIPP 2023

Beberapa reklame parpol yang disinyalir masih terpasang dan disinyalir melanggar Perda masih ditemui di beberapa tempat. Seperti di Simpang Tiga Jl. Arif Rahman Hakim, Simpang Empat Rampal dan titik lainnya. 

Rahmat pun mengaku belum bisa langsung melakukan tindakan. Namun pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Dan akan diberikan kepada setiap sekretariat parpol di Kota Malang.

Sementara untuk melakukan penindakan dengan tindak pidana ringan (tipiring), Rahmat mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan. Bukan tak bernyali, namun menurutnya masih belum menuju ke arah tipiring. 

"Itu kebijakan pimpinan. Yang penting penertiban. Saya menunggu arahan pimpinan. Kalau arahnya mau ke sana (tipiring) gak papa. Kecuali sangat berbahaya bisa," jelas Rahmat. 


Topik

Pemerintahan reklame parpol satpol pp kota malang reklame ilegal kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan