free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Permasalahan Tanah Boarding School Thursina Malang, Pihak Ponpes Beberkan Sertifikat HGB dan Tanah

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2023, 04:38

Placeholder
Pondok Peaantren Thursina International Islamic Boarding School. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Tanah di atas gedung megah Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tengah menjadi perbincangan masyarakat hingga warganet pasca viralnya sebuah video di TikTok yang diunggah @yugha_ardians. 

Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa keluarganya belum pernah menjual tanah kepada pihak Thursina IIBS. Menurutnya keluarganya masih memiliki surat kepemilikan tanah, namun anehnya Thursina IIBS tetap membangun gedung dan mengklaim telah memiliki surat kepemilikan tanah.

Baca Juga : Korban Hanyut Saat Menyingkirkan Kayu di Bantur Ditemukan Meninggal

Pihak pondok pesantren pun mengklarifikasi, bahwa hak tanah kepemilikan adalah milik Yayasan Thursina Malang.

“Menindaklanjuti berita video yang beredar di media sosial, kami telah meneliti secara seksama video yang telah diunggah di akun tersebut,” ungkap Direktur Relation Office Thursina IIBS Sabar Arifin, S.T.

Sabar menjelaskan, jika tanah yang dimaksud dalam video tersebut, sudah dibeli secara sah dari PT. Lembah Permata Biru. Dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01890 surat ukur No. 02505 tanggal 8 bulan 10 tahun 2019 di Notaris R Imam Rahmat Syafi'i.

Pembelian tanah telah dibayar lunas dan saat ini telah secara sah beralih nama ke Yayasan Thursina Malang dengan nomor sertifikat: 12.30.22.07.3.01917 dan memiliki surat MI Bnomor: 503/31/IMB-5/35.07.122/2021.

“Berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, maka berita tentang sengketa pembelian tanah Thursina IIBS adalah tidak benar dan tidak ada hubungan hukum dengan saudara pembuat video dan keluarganya,” imbuh Sabar.

Namun menurut video yang diunggah dalam Tik Tok tersebut, Yugha Ardians menjelaskan jika surat tanah tersebut berada di genggaman tangan keluarganya. Dalam keterangan video @yugha_ardians merupakan cucu dari pemilik tanah tersebut.

Kejadian itu bermula sempat ada pihak pondok pesentren datang ke rumah pemilik tanah. Pihak pondok pesantren datang untuk membeli tanah yang kini sudah terbangun bangunan megah tersebut.

Baca Juga : Bupati Mak Rini dan Uniska Kadiri Jalin Kerjasama, Mahasiswa KKN Siap Ikut Bangun Kabupaten Blitar

Sayangnya pihak pondok pesantren itu menawar tanah dengan harga murah, sehingga pihak pemilik tanah tidak melepas.

Sedang diberitakan sejak diunggahnya video tersebut, JatimTIMES mencoba untuk berkomunikasi dengan pengunggah yakni @yudha_ardians. Semula pengunggah mengizinkan untuk menjadikan video tersebut menjadi berita.

“Iya, terima kasih semoga tujuan baik dan bisa membantu keluarga saya .amiin,” balas @yudha_ardians.

Tapi saat Jatim Times mengkofirmasi lebih lanjut untuk mengetahui detail persoalan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan balasan lagi dari @yudha_ardians.

Sejak video itu diunggah pada Senin (10/7/2023) kini sudah dilihat sebanyak 913 ribu pengguna Tik Tok.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa Thursina boarding school thursina ponpes thursina



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni