JATIMTIMES - Mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya memberikan edukasi tentang pentingnya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) Olahan Toga Kebontunggul (OTG), Di Desa Kebontunggul, Mojokerto.
Diketahui, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Baca Juga : 301 Atlet UB Diberangkatkan ke Pomprov 2023, Warek III: Raih Juara Sebanyak-banyaknya
Aturan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Sistem OSS ini bertujuan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Sekaligus diharapkan dengan adanya OSS dapat mempermudah pendaftaran/pengurusan perizinan kegiatan usaha. Seperti, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya.
Namun sayangnya, tidak semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS. Sebab masih kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang melakukan pembuatan dan pengurusan OSS.
Tak jarang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah hanya peduli terhadap jalannya usaha yang dimiliki, tanpa memikirkan dampak kedepannya apabila para pelaku usaha tidak memiliki OSS.
Untuk mengatasi masalah tersebut, salah satu peserta KKN semester genap 2022/2023 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu Elok Oktavia Wardah membuat Program Kerja Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Atau Online Single Submission (OSS) Olahan Toga Kebontunggul (OTG) di Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak Kun Muhammad Adi, S.I.Kom., M.I.Kom.
Kuliah Kerja Nyata adalah salah satu pengabdian masyarakat oleh mahasiswa dengan tujuan untuk membantu memecahkan permasalahan yang ada di lingkungan sekitar. Kegiatan ini dilakukan secara berkelompok yang memiliki tema “PENGUATAN IKON DESA BERBASIS POTENSI LOKAL” di Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang berlangsung selama 12 hari dan dimulai pada tanggal 3 Juli 2023.
Sasaran yang dituju oleh mahasiswa adalah pelaku UMKM di Desa Kebontunggul. Dimana dalam pelaksaannya kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini dilakukan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Atau Online Single Submission (OSS) Olahan Toga Kebontunggul (OTG) beserta tata cara pendaftarannya.
Tak hanya menyampaikan pentingnya Pendampingan Pendaftaran OSS Olahan Toga Kebontunggul (OTG), mahasiswa KKN juga memberikan brosur yang berisikan pedoman pengajuan izin usaha bagi UMKM melalui OSS.
"Diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Desa Kebontunggul dalam membuat OSS," ungkap Elok.
Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Polres Malang Optimalkan Mobil INCAR dan ETLE
Sebagai informasi tambahan, OSS sangat penting bagi pelaku usaha di Kebontunggul. Khususnya untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan) izin usaha, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat pusat dan daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Termasuk juga OSS bisa memfasilitasi pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB). Serta memfasilitasi pengusaha agar dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Dan memfasilitasi pengusaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
Kemudahan dalam pendaftaran OSS sekarang adalah tidak perlunya datang ke kantor, dan Untuk memperoleh NIB, pemilik usaha diharuskan log-in pada sistem OSS, mengisi data-data yang diperlukan seperti data pemegang saham, profil perusahaan, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja asing jika diperlukan.
Yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di samping informasi KBLI 2 digit yang terdapat dalam AHU.
Secara prinsip, setelah mendapatkan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS, pemilik usaha harus mampu memenuhi komitmen terlebih dulu untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang berguna dalam menjalankan usaha.
Jika tidak mampu memenuhi komitmen, Lembaga OSS bisa langsung mencabut izin usaha. Adanya sistem OSS dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Agar dapat merasakan manfaatnya, pemilik usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku agar proses pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan pun dapat diperoleh dengan mudah.