free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kerap Lakukan Kriminal, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi karena Curi Burung Kicau dan Sangkarnya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jul - 2023, 02:23

Placeholder
Yoko saat diperiksa polisi di Polsekta Blimbing (foto: Polsekta Blimbing for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pria bernama Joko Winarta Surya alias Yoko (54), warga Jalan Karya Timur Gang IV, Kecamatan Blimbing,  Kota Malang berhasil dibekuk polisi. Dia ditangkap karena mencuri burung kenari beserta sangkarnya.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pencurian burung beserta sangkarnya terjadi pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.05 WIB di Jalan Karya Timur.

Baca Juga : Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Kita Sudah Berupaya, Jangan Dilihat Diam

“Saat melakukan aksi mencuri burung itu, ketahuan oleh warga dan langsung diamankan. Kami pun segera datang ke lokasi, dan membawa pelaku untuk kami periksa dan kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Danang, Jum'at (7/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yoko memang kerap melakukan aksi kejahatan. Pada 15 Oktober 2020 lalu, Yoko tercatat pernah dilaporkan oleh seorang bernama Purnomo atas kasus penganiayaan. Kemudian pada tahun 2021, Yoko juga ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota atas kasus serupa.

Yoko sudah mendekam di penjara selama lebih kurang 1,5 tahun. Setelah bebas bukannya bertobat, malah makin menjadi. Ia pernah dilaporkan karena mencuri HP pada April 2022 lalu.

Nampaknya, Yoko tak juga berhenti melakukan aksi kejahatan. Aksi kriminalnya terus berlanjut, hingga akhirnya tertangkap mencuri burung kenari tersebut.

Baca Juga : Kebakaran Rumah di Singosari Diduga Disengaja oleh Korban Tewas usai Cekcok dengan Istri

“Pelaku ini sering melakukan kejahatan, sehingga pasal yang diterapkan juga cukup banyak. Total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 5,5 juta,” terang Danang.

Atas perbuatannya tersebut, Yoko harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kami jerat dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 351 KUHP dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencuri pencurian pencuri burung kota malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni