JATIMTIMES - Kasus Rafael Alun Trisambodo Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU masih terus bergulir. Satu persatu aset Rafael Alun kini mulai disita KPK.
Namun, saat ini beredar kabar jika rumah Rafael yang berada di Simprug, Jakarta Selatan, masih berpenghuni. Padahal, rumah di Simprug menjadi salah satu aset Rafael Alun yang telah disita KPK.
Baca Juga : Bedanya Malang dengan Paris, Bedanya Polri dengan Polisi Prancis
Dalam sebuah unggahan yang tersebar di media sosial, terdapat sebuah foto seorang pria yang tengah menyantap makanan di rumah Simprug. Pria itu dinarasikan sebagai kakak dari anak Rafael Alun bernama Mario Dandy Satriyo.
Terkait beredarnya informasi tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri penyitaan aset dalam proses penyidikan nantinya akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.
"Sebagai pemahaman bersama penyitaan dalam proses penyidikan itu sebagai bagian yang akan dibuktikan nantinya di Pengadilan Tipikor," kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Selanjutnya Ali mengatakan jika dalam persidangan terdakwa dinyatakan melakukan korupsi hingga pencucian uang, maka aset yang disita akan dirampas. Aset itu, kata Ali, nantinya akan dieksekusi untuk dikosongkan dan dilelang sebagai pemulihan keuangan negara.
"Bila nantinya terdakwa divonis dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU dan harta yang disita tersebut harus dirampas, baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," ujar Ali.
Adapun aset yang telah disita kata Ali kini dalam proses penyidikan juga masih diperkenankan untuk dirawat oleh penghuninya. Namun, aset yang telah dalam penyitaan itu dilarang untuk berpindah kepemilikan.
"Ada pun secara teknis barang sitaan berupa rumah atau pun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya. Namun sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," terang Ali.
"KPK juga terus memantau aset-aset sitaan dan memastikan nilai aset sitaan tidak berkurang secara ekonomis sehingga untuk itulah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," tambahnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Ali mengungkap soal pemeriksaan istri Rafael Ernie Meike Torondek. Ali mengungkap, Ernie dicecar penyidik dengan pertanyaan terkait asal usul kekayaan Rafael Alun.
Baca Juga : Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Kota Blitar Wafat di Tanah Suci Jelang Kembali ke Indonesia
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Ali
Pemeriksaan Ernie dilakukan pada Selasa (4/7) di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ali mengatakan penyidik juga menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun dari keterangan istrinya.
"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," tutur Ali.
Tak hanya Ernie, Ali juga mengatakan penyidik juga memeriksa empat orang dibidang wiraswasta. Para saksi dicecar soal investasi yang dilakukan Rafael.
"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," jelas Ali.
Seperti yang sudah diketahui bersama, Rafael Alun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak ini pun telah disita penyidik KPK.
Sejauh ini ada 20 aset milik Rafael Alun yang telah disita. Total nilai aset itu mencapai Rp 150 miliar.