JATIMTIMES - Universitas PGRI Kanjuruan Malang (Unikama) terus mendorong peningkatan kapasitas para dosen. Melalui Direktorat Sumber Daya (DSD), Unikama melaksanakan Sosialisasi dan Penguatan Nominasi Serdos 2023. Sosialisasi tersebut untuk mendorong dan mempersiapkan para dosen yang belum tersertifikasi untuk segera memenuhi dan melengkapi persyaratan sertifikasi dosen.
Saat ini, sertifikasi dosen memasuki gelombang II dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah penarikan Data Eligible pada tanggal 2 Juni 2023. Tahap kedua, adalah penyusunan PDD-UKTPT dan penilaian persepsional pada 3-19 Juni 2023. Kemudian perhitungan nilai persepsional oleh PSD-PTU 20-22 Juni 2023 dan pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PToleh PSD-PTU tanggal 23-26 Juni 223.
Baca Juga : Terpilih Jadi Paskibraka Nasional, Bupati Kediri Beri Hadiah Siswi SMA 2 Pare
Tahap ketiga, Penilaian Portofolio DYS oleh Asessor PTPS pada 5-20 Juli 2023, Yudisium Internal PTPS pada 21-22 Juli 2023 dan Yudisium Nasional pada 27 Juli 2023. Sedang untuk gelombang III sertifikasi dosen, mulai berlangsung pada 1 Agustus 2023 hingga 9 September 2023 sesuai dengan tahapan yang ada.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Kesejahteraan Unit DSD, Isa Ansori SKom MM menjelaskan, bahwa sosialisasi ini menjadi proses awal atau tahapan awal untuk sertifikasi para dosen.
Dengan lebih dalam mengetahui persyaratan yang ada lewat sosialisasi ini, tentunya akan memudahkan para dosen dalam persiapan sertifikasi. Selain itu, dengan melakukan persiapan lebih awal, tentunya akan membuat persiapan para dosen jauh lebih matang.
"Untuk bisa mengikuti serdos dan memenuhi syarat serdos 2023 tersebut pastikan sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari," ungkapnya.
Dalam sertifikasi dosen, syarat yang dipakai masih sama dengan beberapa tahun sebelumnya dan tidak banyak mengalami perubahan. Lebih jauh Isa Ansori membeberkan, bahwa syarat sertifikasi dosen masih berpatokan pada Pedoman Operasional (PO) Sertifikasi Dosen Tahun 2022.
"Belum lagi dengan syarat Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli yang minimal dijabat selama 2 tahun. Siapa tahu di tahun ini bisa melengkapi seluruh syaratnya dan bisa mengikuti proses sertifikasi dosen atau serdos, dimana diselenggarakan dalam tiga gelombang," paparnya.
Baca Juga : Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Kota Blitar Wafat di Tanah Suci Jelang Kembali ke Indonesia
Sementara itu, sertifikasi dosen sendiri, menjadi sebuah kewajiban dan kebutuhan untuk diikuti seluruh dosen di Indonesia. Sertifikasi ini untuk menilai profesionalisme dosen. Selain itu, hal ini juga untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.
Adanya sertifikasi dosen juga berguna untuk meningkatkan proses dan hasil pendidikan, serta mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.