JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi pada 1 Juni 2023 di Jembatan Perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolresta Malang Kota itu ada sekitar 9 adegan yang ditampilkan.
Baca Juga : Hadir Sebagai Saksi, Amanda Sebut Watak Mario Temperamen dan Meledak-ledak
Rekonstruksi dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dimana untuk melengkapi pemberkasan kasus yang telah menewaskan satu orang tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Su'udi menjelaskan bahwa rekonstruksi berjalan dengan lancar.
Dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan 8 orang saksi yakni dari 3 saksi dari teman korban dan 5 saksi dari teman tersangka.
“Rekonstruksi sudah (dilakukan), tapi ada beberapa hal yang berbeda antara saksi dan tersangka. Terkait dengan berapa kali mengayunkan pisaunya,” kata Su'udi, Selasa (4/7/2023).
Dijelaskan Su'udi, tersangka Riky Febrianca saat rekonstruksi menerangkan bahwa ia menusuk korban Aji Wahyu Nurcahyono saat kondisi berdiri.
“Sedangkan menurut saksi, penusukan dilakukan pada waktu korban mau bangun,” ujar Su'udi.
Disinggung hal itu apakah akan mempengaruhi BAP terkait dengan perbedaan keterangan saksi dari korban maupun tersangka, Su'udi mengaku pengaruh tidak terlalu signifikan.
Baca Juga : Mengemis Bawa 2 Anak, Satpol PP Kota Malang Amankan Pengemis Badut
“Enggak ya karena itu cuma kaitan dengan berapa kali kena tusukan. Intinya, dia (tersangka) juga yang nusuk. Dan saat rekonstruksi, tersangka ini juga kooperatif,” beber Su'udi.
“Cuma ada beberapa hal yang mungkin tersangka lupa atau karena saksinya ada yang kelewat. Berapa adegan lupa,” imbuh Su'udi.
Lanjut Su'udi, rekonstruksi ini adalah bagian dari pemberkasan. Nantinya ia akan mengecek kembali apa yang memang diperlukan.
“Tinggal P18 atau P19. Tersangkanya tetap, satu orang saja. Karena yang lain tidak tahu, itupun teman-teman tersangka enggak ada yang lihat kronologis persisnya,'' tukas Su'udi.