JATIMTIMES - Di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Jawa, ada sebuah kepercayaan yang menyebutkan bahwa jamaah haji yang baru pulang ke tanah air tidak boleh keluar rumah selama 40 hari.
Kepercayaan seperti ini masih dipegang teguh oleh beberapa orang meski mereka tidak tahu tujuan dan maksud dari tradisi tersebut.
Baca Juga : 4 Mahasiswa STIE Malangkucecwara Berangkat ke Jepang Jalani Program Pertukaran Pelajar dan Magang
Terkait tradisi tersebut, Buya Yahya pernah menanggapi dan memberikan penjelasan. Penjelasan Buya Yahya itu terdapat pada salah satu ceramahnya yang diunggah akun Al Bahjah TV dengan judul “Buya Yahya Menjawab | Apakah Setelah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah”.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan jika sepulang haji tidak benar ada larangan keluar rumah selama 40 hari. Buya Yahya mengatakan, untuk menjawab pertanyaan ini tidak perlu dalil, karena tidak ada hadis yang melarang keluar rumah bagi orang baru haji.
“Setelah pulang dari haji gak bener kalau dilarang keluar (rumah),” kata Buya Yahya, dikutip Selasa (4/7/2023).
“Dalil larangannya tidak ada. Kalau tidak ada gak perlu disebutkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Buya Yahya menyebut larangan keluar rumah setelah berhaji adalah sebuah tradisi yang sering dilakukan oleh sebagian umat Islam khususnya di Indonesia. Namun tidak ada larangan keluar rumah secara khusus sepulang haji dalam Islam.
“Tidak ada larangan. Mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan. Tidak ada keharaman. Abis pulang haji Anda boleh jalan keliling, ziarah ke ibu, boleh. Gak ada larangan itu semuanya,” jelasnya
Namun, Buya Yahya menambahkan dari tradisi tersebut bisa diambil sisi manfaatnya dimana orang yang baru pulang haji dilarang keluar rumah untuk mengembalikan staminanya atau untuk menemui para tamu yang datang bersilaturahmi.
"Apalagi sudah janji ngasih hadiah," kata Buya Yahya menambahkan.
Baca Juga : Satu Jemaah Haji Jombang Meninggal di Makkah
Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan logika di balik tidak adanya kewajiban bagi yang baru pulang haji tidak keluar rumah.
Contoh yang ia bawakan adalah orang yang kerja dan mendapatkan cuti untuk naik haji selama 40 hari.
Jika mengikuti tradisi tidak boleh keluar rumah 40 hari, maka ia harus mengambil cuti 40 hari lagi sehingga bisa memberatkan kantornya.
"Akhirnya kesempatan, sudah cuti 40 hari di Mekah, (ditambah) 40 hari cuti tidak (keluar rumah). Enak nerima gaji lagi, kacau negaranya ancur," tutur Buya Yahya.
Buya lalu menegaskan lagi bahwa tidak ada larangan keluar rumah sepulang haji. Muslim yang baru haji diperbolehkan keluar rumah.
"Jadi, tidak ada larangan. Mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan. Tidak ada keharaman. Abis pulang haji Anda boleh jalan keliling, ziarah ke ibu, boleh. Gak ada larangan itu semuanya," pungkasnya.