free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Kabur ke Luar Negeri, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri Malang Tertangkap

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jul - 2023, 03:52

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. (Foto: Ashaq Lupito/Jatim Times)

JATIMTIMES - Petugas gabungan kembali berhasil meringkus satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang hingga tewas. Pelaku diamankan petugas gabungan dari TNI-Polri saat hendak kabur ke luar negeri.

Ditangkapnya satu pelaku lain tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat dihubungi media online ini, Senin (3/7/2023). Pihaknya menyebut, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial E.

Baca Juga : 4 Mahasiswa STIE Malangkucecwara Berangkat ke Jepang Jalani Program Pertukaran Pelajar dan Magang

"Benar, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap tim gabungan TNI-Polri," katanya.

Kholis menambahkan, pelaku berinisial E tersebut diamankan saat hendak kabur ke luar negeri. 

"Ya, (diamankan saat) hendak kabur ke luar negeri," jelasnya.

Saat itu, petugas gabungan yang mengendus upaya pelarian yang dilakukan E bergegas melakukan penyisiran, sebelum kemudian yang bersangkutan berhasil diamankan.

"(Pelaku) hendak kabur ke luar negeri, namun berhasil ditangkap tim gabungan TNI-Polri," tegasnya.

Kholis menyebut, pelaku E sebelum diamankan oleh petugas gabungan sempat berupaya kabur ke Timor Leste. Namun karena beberapa pertimbangan, anggota Polri dengan pangkat dua melati ini enggan untuk menjelaskan secara detil lokasi dan transportasi apa yang hendak digunakan pelaku untuk kabur ke luar negeri.

"Ya, benar, (pelaku hendak kabur ke Timor Leste namun berhasil diamankan petugas gabungan)," imbuhnya.

Dengan ditangkapnya E, Kholis menyebut saat ini sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Sebelumnya, satu pelaku lainnya juga berhasil ditangkap petugas kepolisian saat kabur ke wilayah Surabaya pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga : Versi Kemendikbud, Ini SMPN Terbaik di Kota Batu Terakreditasi A

"Sampai saat ini sudah ada dua pelaku yang diamankan, untuk terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut bernama Krisnael Murri. Korban 23 tahun itu merupakan mahasiswa Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Unitri Malang angkatan 2018. Korban berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menghadiri acara pesta perayaan wisuda yang diadakan oleh kakak tingkatnya, Minggu (25/6/2023). Beberapa saat kemudian, korban sempat dianiaya secara bersama-sama sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Setelah insiden tersebut, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang guna dilakukan autopsi. Hasil autopsi menyebut, korban meninggal dunia karena mengalami asfiksia.

Kondisi asfiksia tersebut terjadi lantaran korban mengalami luka kekerasan dari benda tajam yang ditemukan di bagian paru-paru dan jantung. Selain luka benda tajam, korban juga mengalami luka dalam di bagian otak.

Paska kejadian tersebut, personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengejar keberadaan para pelaku. Diduga kuat pelaku pengeroyokan terhadap korban berjumlah empat orang. Dua di antaranya saat ini telah berhasil diamankan oleh perosonel gabungan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Unitri pengeroyokan Tlogomas mahasiswa Kota Malang pelaku Universitas Tribhuwana Tunggadewi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas