JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meminta kepada seluruh pemerintah desa maupun kelurahan di 33 kecamatan yang ada untuk melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Malang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang ini menyampaikan, per tanggal 1 Juni 2023 UHC Kabupaten Malang sudah mencapai 98,70 persen. Artinya, sebanyak 2.618.710 penduduk yang telah diberikan jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga : Idul Adha, NBI Bagi Ratusan Sembako di Gang-Gang Sempit Kota Surabaya
Sanusi mengatakan, untuk memberikan jaminan kesehatan kepada 2.618.710 penduduk yang masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tersebut, Pemkab Malang menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang sebesar Rp 170 miliar.
Maka dari itu, berangkat dari komitmen Pemkab Malang untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya Sanusi meminta kepada para kepala desa dan lurah untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang masuk sebagai peserta PBID Program JKN.
Terlebih lagi, data peserta PBID telah diserahkan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang kepada Pemkab Malang pada Senin (26/6/2023) dan Selasa (27/6/2023) lalu untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Nantinya, Dinas Sosial yang akan bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi data UHC oleh pemerintah desa maupun kelurahan.
"Data dari Dispendukcapil hampir 51 ribu orang yang sudah meninggal di administrasi kependudukannya masih hidup, ini (yang meninggal dunia) harus dicoret, agar tidak kita bayar (iuran BPJS-nya)," ungkap Sanusi.
Selain itu, bagi masyarakat Kabupaten Malang yang iuran kepesertaan BPJS sudah ditanggung oleh kantor maupun perusahaan yang bersangkutan, maka jika masuk dalam PBID akan dicoret. Termasuk bagi masyarakat yang mampu akan dialihkan menjadi peserta mandiri.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tommie Herawanto menambahkan, bahwa nantinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan diberdayakan untuk membantu pembiayaan masyarakat yang dialihkan menjadi peserta mandiri Program JKN.
"BUMDes akan membantu peserta yang akan mendapatkan layanan kesehatan melalui kepesertaan mandiri dan dibantu prosesnya melalui Bank Jatim. Sehingga Bundes akan semakin kuat, layanan kesehatan semakin baik," ujar Tommie.
Pihaknya mengatakan, setelah adanya proses verifikasi dan validasi data UHC masyarakat Kabupaten Malang, Pemkab Malang dapat mengurangi pembiayaan Program JKN bagi masyarakat yang masuk dalam kategori peserta PBID.
Baca Juga : Untuk Kondusifitas, Wali Kota Malang Usulkan Perguruan Tinggi Rancang Kurikulum Berbasis Pantauan
"Setelah melakukan pendataan, mudah-mudahan tidak sampai Rp 170 milliar, hitungan saya tidak sampai Rp 100 miliar. Sehingga pelayanan selain di bidang kesehatan juga dapat maksimal," kata Tommie.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan, nantinya sebanyak 378 kepala desa dan 12 lurah yang telah menerima data UHC dari BPJS Kesehatan melalui Dinas Sosial pada Senin (26/6/2023) dan Selasa (27/6/2023) lalu, akan diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi.
"Hasil validasi diharapkan dikumpulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang oleh desa/kelurahan paling lambat dua minggu setelah data diterima," tandas Roni.