JATIMTIMES - Penyidikan kasus kematian driver atau sopir taksi online terus berlanjut. Saat ini penyidik Polres Malang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terbaru, istri korban mendatangi Polres Malang guna memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Hal itu dikonfirmasi oleh penasehat hukum keluarga korban Soares saat ditemui di Polres Malang, Minggu (25/6/2023). "Klien kita dipanggil untuk pertama kalinya dimintai keterangan tambahan terkait dengan laporan yang sudah dilaporkan ke Polres Malang," katanya.
Baca Juga : Viral, Syahnaz Diduga Hamil Anak Ketiga hingga Jeje Pertahankan Pernikahan
Dalam pemeriksaannya, diterangkan Soares, istri korban dimintai keterangan terkait percakapan terakhir dengan suaminya sebelum diketahui meninggal dunia. "Tadi diperiksa, diminta sama penyidik terkait dengan percakapan terakhir antara istrinya dan almarhum suaminya," imbuhnya.
Selain itu, istri korban belakangan diketahui juga diperiksa terkait akun yang memesan jasa taksi online kepada korban. "Komunikasi terakhirnya seperti apa, terus terkait dengan hasil tangkapan layar siapa pemesannya, dari mana ke mana. Kurang lebih seperti itu keterangan tambahannya," tuturnya.
Selain mendampingi istri korban, pihak penasehat hukum juga mengajukan saksi tambahan. Saksi yang diajukan tersebut merupakan sosok yang disebut mengetahui pertama kali kabar kematian korban.
"Kami juga mengajukan saksi yang akan memberikan keterangan terkait dengan komunikasinya. Jadi sebelum istrinya, kematian (korban) itu diketahui dulu sama temannya yang saat ini akan memberikan keterangan sebagai saksi yang kami ajukan," tukasnya.
Sebagaimana yang sudah diberitakan, satu dari dua orang tersangka yang membunuh driver Gocar tersebut bernama Exza Candra Dwipa warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Pria 29 tahun tersebut merupakan pecatan karyawan dari tempat kerjanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Ahwan Nuroh warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pria 35 tahun tersebut merupakan seorang pengamen. Sedangkan korban pembunuhan dari kedua tersangka bernama Apris Fajar Santoso warga Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Pria 29 tahun itu dibunuh pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB. Lokasi pembunuhan terjadi di pinggir jalan kawasan Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Saksi Beber Situasi Mencekam saat Kericuhan gara-gara Mahasiswa Unitri Tewas
Kasus itu terungkap setelah istri korban membuat laporan ke Polres Malang. Dalam laporan tersebut, keluarganya menyebut korban hilang setelah menerima orderan dari titik di Kecamatan Kepanjen menuju Pantai Balekambang.
Dari laporan tersebut, kepolisian Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang mengorder Gocar kepada korban. Kedua penumpang itulah yang melancarkan aksi pembunuhan.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk mobil Toyota Calya milik korban yang ditemukan di kediaman tersangka Exza di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni di sangkakan dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP.