JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg). Penyampaian digelar di Kantor KPU Kota Malang, Sabtu (24/6/2023) siang.
Sebelumnya, berkas bacaleg itu adalah yang sudah didaftarkan oleh masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu. Masa pendaftaran dilangsungkan pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu.
Baca Juga : Butuh Rp 800 Miliar, 33 Km Jalan Menuju Pantai Malang Selatan Segera Diperbaiki
Totalnya, ada sebanyak 18 parpol yang telah dilakukan vermin oleh KPU Kota Malang. Dengan total keseluruhan bacaleg yang diajukan ada sebanyak 689 bacaleg.
Setelah hasil vermin tersebut disampaikan, seluruh parpol berkewajiban untuk melakukan perbaikan jika ada beberapa berkas yang dinilai kurang sesuai. Masa perbaikan ini diberi waktu sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, pada masa perbaikan nanti KPU Kota Malang akan membuka helpdesk. Tujuannya untuk membantu parpol dalam memproses perbaikan berkas bacalegnya.
"Mengingat setelah masa perbaikan ini, KPU juga akan kembali melaksanakan verifikasi administrasi kembali," ujar Aminah, Sabtu (24/6/2023).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Malang yakni Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, usai melakukan perbaikan, nantinya KPU akan kembali melakukan pemeriksaan. Yakni akan dilakukan pada 10 Juli 2023 mendatang.
Dari catatannya, hampir semua parpol harus melakukan perbaikan pada beberapa berkasnya. Namun demikian, perbaikan tersebut menurutnya tidak bersifat prinsip. Hanya saja harus tetap dipenuhi.
Baca Juga : Temui Kader Gerindra di Jombang, Iwan Bule: Jangan Jelekan Capres Lain
"Kadang-kadang terlihat sepele ya seperti misalnya pencentangan form pernyataan, kemudian peng-upload-an berkas yang tidak sempurna dan lain-lain Jadi saya pikir tidak terlalu prinsip," ujar Deny.
Beberapa berkas yang menurutnya perlu diperbaiki kebanyakan adalah surat-surat keterangan. Seperti surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan.
"Kemudian perihal nama yang dicantumkan itu banyak yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian ada juga yang form BB yang belum dicentang," pungkas Deny.