JATIMTIMES - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Singosari yang terletak di Jalan Aragani, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga melakukan pungutan berupa iuran komite sekolah sebagai syarat untuk pengambilan rapor siswa yang akan dilakukan Jumat (23/6/2023) pagi ini.
Hal itu diketahui setelah adanya keluhan dari salah satu wali murid berinisial TN yang memiliki anak kelas delapan di SMPN 3 Singosari. TN mengatakan, bahwa anaknya menerima informasi terkait pungutan berupa iuran komite sekolah ketika salah satu guru menyampaikan di dalam kelas.
Baca Juga : Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri, Simak Profilnya!
"Jadi sekitar seminggu lalu anak saya menyampaikan kepada saya, bahwa syarat untuk mengambil rapor harus membayar iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu," ungkap TN kepada JatimTIMES.com, Kamis (22/6/2023).
Menurut TN, jumlah iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu tersebut merupakan total tagihan selama 12 bulan. "Jadi iurannya itu Rp 75 ribu per bulan, totalnya Rp 900 ribu," kata TN.
Pihaknya pun mengaku keberatan dengan adanya pungutan berupa iuran komite sekolah yang telah ditentukan nominalnya per bulan Rp 75 ribu dan total keseluruhan selama 12 bulan sebesar Rp 900 ribu ini.
Disinggung mengenai pembayaran untuk pungutan berupa iuran komite sekolah tersebut, TN mengaku tidak bersedia membayar. "Kalau saya belum membayar pungutan berupa iuran komite sekolah tersebut," ujar TN.
Lebih lanjut, menurutnya keberatan itu sangat berdasar. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Di dalamnya disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Perkuat Sinergitas, 27 Instansi Buka Layanan di MPP Merdeka
Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Lalu untuk sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh pihak sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sementara itu, hingga saat ini JatimTIMES.com berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak SMPN 3 Singosari perihal keluhan wali murid terkait adanya pungutan berupa iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu tersebut.