JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rokok ilegal.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2023 berlangsung di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Jabat Kadis Pendidikan Pemprov Jatim, Aries: Tancap Gas PPDB SMA/SMK
Kali ini, peserta sosialisasi merupakan para pedagang toko kelontong dari perwakilan desa se- Kecamatan Driyorejo.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, seluruh masyarakat harus diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Khususnya para pedagang toko kelontong.
"Karena mereka (pedagang, Red) yang berinteraksi langsung dengan para sales rokok ilegal. Sehingga harus paham, mana yang boleh, mana yang dilarang," kata Suprapto.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, peredarannya telah merugikan negara.
"Kami akan terus turun ke masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal tanpa cukai," tegasnya.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mangatakan, sosialisasi rokok ilegal terus dilajukan di berbagai wilayah Gresik. Baik daratan hingga wilayah Pulau Bawean.
Bu Min menyebut, Indonesia menjadi salah satu penghasil tembakau dan penghasil rokok. Maka, harus ada pajak yang wajib dikeluarkan.
"Nantinya, pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat. Termasuk program kesehatan dan lingkungan," ujar Bu Min.
Wakil bupati perempuan pertama di Gresik menambahkan, pedagang dan pengguna rokok harus mengetahui jenis rokok ilegal. Salah satunya harganya yang murah.
"Kemarin di media sosial ada rokok dijual harga Rp 7.000 per bungkus. Kami khawatir rokok tersebut ilegal," ungkap Bu Min.
Baca Juga : Presiden Jokowi Optimis Indonesia jadi Negara Maju
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi menyampaikan, salah satu ciri-ciri rokok ilegal adalah dijual dengan harga yang sangat murah.
Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Kemudian, bungkus rokok polosan dan berpita cukai bekas atau palsu, serta berpita cukai yang bukan peruntukannya.
"Karena setiap pita cukai ada kodenya masing-masing. Sesuai dengan pabrik-pabrik tertentu," kata Eko saat sosialisasi di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Eko mengatakan, Kabupaten Gresik hanya menjadi transit rokok ilegal. Sehingga banyak temuan rokok yang tidak sesuai standar ditemukan di toko kelontong.
"Di Bea Cukai Gresik kami ada target dalam satu tahun, sebanyak 1,5 juta batang rokok," imbuhnya.
Bea Cukai Gresik sudah menangkap penjual rokok ilegal. Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Gresik. Beberapa waktu lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Kami bersama Satpol PP, TNI, Polri terus berkolaborasi melakukan penindakan dan sosialisasi rokok ilegal," pungkasnya.