free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan Kualitas Informasi, Diskominfo Kota Kediri Sharing Ilmu Pelayanan Informasi Publik Bersama Kemenag

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

21 - Jun - 2023, 01:20

Placeholder
Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana saat memberikan sosialisasi. (Foto :istimewa)

JATIMTIMES - Sebagai lembaga pemerintah, tersampaikannya informasi dan program kerja yang tepat dan transparan kepada masyarakat adalah hal yang penting.

Untuk mendongkrak hal itu, Kementerian Agama Kota Kediri mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Kota Kediri hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri untuk sharing ilmu dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, Selasa (20/6/23).

Baca Juga : Tinjau Posko Pelayanan PPDB SMA dan SMK Negeri di UPT TIKP Jatim, Gubernur Khofifah Pastikan Aduan Masyarakat Terselesaikan Tuntas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mangatakan, penjabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Sesuai UU KIP, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola PPID secara transparan, akuntabilitas dan dapat berparsipatif dengan memberikan aduan atau masukan," terangnya.

Meski informasi harus diberikan secara transparan kepada masyarakat, menurut Apip, PPID harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan kepada masyarakat atau tidak. Sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

"Sebagai lembaga pemerintah, kami memang berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan transparan. Tapi jika ada informasi yang tidak bisa dipublis, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian," ucapnya.

Lebih lanjut Apip juga mejelaskan tugas dan wewenang PPID, mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan kepada Komisi Informasi. 

"Setiap tugas dan wewenang PPID ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan dipublikasikan," ujarnya.

Di akhir materi Apip menyampaikan harapannya agar sinergitas seperti hari ini dapat terus dilakukan Pemkot Kediri dan Kemenag Kota Kediri untuk dapat memberikan informasi pada masyarakat dengan lebih transparan dan ter-up to date.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri Moh. Qayyim melalui Kasubag Tata Usaha Dawut Maulan mengungkapkan bahwa sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri ini penting untuk menunjang kinerja dan membuat masyarakat tertarik atas informasi yang disampaikan oleh Kemenag Kota Kediri.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Resmikan Layanan Kemenag di MPP: Lengkapi Urusan Masyarakat

"Materi-materi pada sosialisasi ini, adalah apa yang kita butuhkan untuk mendongkrak popularitas informasi kegiatan dan program kita. Sebagai humas, kita harus mampu membuat publikasi itu bisa langsung ditangkap dan dimaknai oleh masyarakat," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi di aula Kantor Kemenag Kota Kediri.

Terlebih, menurut Dawut, Kemenag memiliki anggaran yang cukup besar. Maka dari itu penting adanya transparasi penyerapan berupa kegiatan yang dipublikasikan. 

"Tanggung jawab kita cukup besar kepada masyarakat untuk memberikan jawaban ketika anggaran kita besar kegiatannya apa saja. Tugas kita memublikasikan dengan menarik dan sesuai aturan seperti yang disampaikan kedua narasumber pada hari ini," ujarnya.

Terakhir Dawut berharap para peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini.  "Jangan menjadi pendekar di dalam sangkar sendiri. kami menginginkan humas-humas ini menjadi pendekar di pekarangan. Jadi, informasi-informasi di Kemenag atau di bawah lindungan Kemenag nantinya bisa terpublikasi baik melalui media Kemenag, pemkot atau media online dan cetak lainnya,"pungkasnya.

Selain Dinas Kominfo, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kediri untuk memberikan materi tentang cara penulisan informasi dan berita. Adapun peserta dalam sosialisasi ini meliputi perwakilan satker madrasah (MI-MA/sejenjang SD-SMA) yaitu kepala madrasah, humas, dan operator data, satker KUA yaitu kepala kua dan operator serta kepala seksi di Kemenag dan operator.


Topik

Pemerintahan Kemenag Kota Kediri Kota Kediri Dinas Kominfo Kota Kediri informasi untuk masyarakat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy