JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji meresmikan dua tenant dari Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka yang bertempat di lantai tiga Mal Alun-Alun.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu menyambut baik dibukanya dua tenant dari Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Yakni tenant untuk pelayanan publik dan tenant bertajuk wedding corner untuk masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah.
Baca Juga : Layanan BPJS Kesehatan Dapat Apresiasi dari Peserta Progam JKN: Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan
"Jadi, Kementerian Agama Kota Malang juga membuka tenant di sini, lebih melengkapi semua urusan masyarakat," ungkap Sutiaji, Selasa (20/6/2023).
Sutiaji menginginkan, MPP Merdeka harus berfungsi sesuai dengan penamaannya, yakni Mal Pelayanan Publik. Artinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang terbaik dari masing-masing instansi di MPP Merdeka.
"Harapannya sesuai namanya Mal Pelayanan Publik, mal layanannya masyarakat semua. Dengan adanya layanan dari Kementerian Agama, harapannya (MPP Merdeka Kota Malang) semakin paripurna," terang Sutiaji.
Terlebih lagi, di tenant Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang juga tersedia wedding corner. Wedding corner tersebut disediakan untuk digunakan sebagai balai nikah.
"Kalau menikah di KUA kan gratis, nikah di sini pun juga gratis. Ini tadi saya lihat tulisannya di sini, nikah di KUA gratis, kalau di luar Rp 600 ribu," ujar Sutiaji.
Alumnus IAIN Malang (sekarang UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) ini pun menuturkan bahwa dengan adanya tambahan layanan dari Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kota Malang.
"Perlu disampaikan bahwa ini luar biasa. Memang ini menjadi keharusan kita semua untuk melayani masyarakat," ujar Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang KH Achmad Shampton Masduqie mengatakan, dengan dibukanya tenant Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang di MPP Merdeka, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang meliputi konsultasi informasi keagamaan.
Maka dari itu, pria yang akrab disapa Gus Shampton Ini mengatakan masyarakat Kota Malang tidak perlu lagi ke Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang untuk mendapatkan layanan dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang.
Baca Juga : Breaking News, Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 28-30 Juni
"Jadi tidak perlu lagi ke BP4 di Kemenag. Cukup di sini bisa. Terus ada layanan pendampingan sertifikasi halal, pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan haji, pendampingan daftar nikah online, dan layanan rekomendasi nikah," jelas Gus Shampton.
Pihaknya mengaku dalam beberapa bulan ke depan, layanan di Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang akan dipusatkan di tenant yang ada di MPP Merdeka Kota Malang. Pasalnya, saat ini, Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang yang berada di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, sedang dalam proses pembangunan.
"Kami juga sinergi dengan Pengadilan Agama. Rencananya kami mau melakukan sidang keliling untuk isbat nikah, tapi ini masih dalam proses pendataan," kata Gus Shampton.
Lebih lanjut, terkait tenant wedding corner, Gus Shampton mengatakan bahwa setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang harus memiliki balai nikah.
"Jadi, karena di sini kami memberikan layanan KUA, jadi balai nikah di MPP ini kami sediakan. Sebenarnya regulasinya belum ada. Jadi, kami adanya cuma nikah kantor sama nikah di luar kantor," terang Gus Shampton.
Namun, karena hal ini merupakan tuntutan layanan terhadap masyarakat luas Kota Malang, maka Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang mencoba melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah layanan publik.
"Dan kita sudah koordinasi dengan pusat yang mana untuk sementara dianggap sebagai nikah kantor karena ini bagian dari kantor," pungkas Gus Shampton.