free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dewas Putuskan Gelar Sidang Etik untuk Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Terlibat Komunikasi ESDM

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

20 - Jun - 2023, 02:15

Placeholder
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Adapun langkah tersebut diambil berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Baca Juga : Puasa Dzulhijjah Mulai Kapan, Simak Jadwal dan Keutamaannya

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6). 

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Selanjutnya, Albertina mengatakan pihaknya masih memerlukan beberapa pemeriksaan tambahan sebelum menggelar sidang etik.

Adapun komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Sihite.

Akan tetapi, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Sementara menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," tutur Albertina.

Lebih lanjut Albertina menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

"Dalam pemeriksaan saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WhatsApp karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," tutur Albertina.

"Dalam pemeriksaan saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh saudara Johanis Tanak karena pada saat menerima pesan saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak 'sudah dijawab siap'," sambungya.

Selanjutnya ia juga mengungkapkan Sihite sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus. Akan tetapi pada akhirnya hal itu urung dilakukan karena Johanis menyatakan sedang rapat. Tak lama berselang, ponsel Sihite juga disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

"Dalam pemeriksaan juga saudara Johanis Tanak menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada saudara Sihite tersebut bukan dihapus melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus," kata Albertina.

"Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus. Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus," imbuhnya.

Dewas KPK tambah Albertina saat ini juga telah mengusulkan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis untuk membuat semuanya menjadi terang. Namun, Johanis menolak.

"Dalam pemeriksaan Dewan Pengawas juga sudah menanyakan kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap handphone-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun, saudara Johanis Tanak menolak," pungkas Albertina.

Sebelumnya, potongan percakapan via aplikasi pesan singkat Johanis Tanak tersebar di sosial media dan menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi lantaran Wakil Ketua KPK itu tengah membincangkan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara.

Baca Juga : DLH Kota Malang Revitalisasi Alun-Alun Tugu, Begini Gambar Desainnya

Johanis Tanak disebut menjalin komunikasi dengan Idris Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Percakapan Johanis Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @dimdim0783 pada 13 April 2023.

Pada percakapan tersebut, Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta dilakukan pertemuan.

Terkait hal ini, Johanis Tanak mengaku tidak mengetahui bahwa Idris Sihite telah menjadi Plh Dirjen Minerba. Sepengetahuannya, Idris Sihite merupakan Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.

“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Beliau itu sudah jadi Plh Dirjen,” ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com pada 13 April 2023.

Tanak juga menyebut, saat ia berbalas pesan dengan Idris Sihite pada Februari 2023 itu surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM belum terbit.

Percakapan Johanis Tanak dengan Idris Sihite juga pernah diunggah oleh akun yang sama, @dimdim0783.

 

Akun tersebut sebelumnya juga membongkar percakapan Tanak dengan Idris Sihite mengenai "mencari uang", "bekerja di balik layar" dan lainnya.

Namun, Johanis Tanak berkilah bahwa komunikasi dilakukan pada Oktober 2022, atau sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK baru.

Dugaan perilaku Johanis Tanak ini kemudian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (18/4/2023).

Untuk diketahui, Johanis Tanak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2022 lalu. Ia menggantikan posisi Wakil Ketua KPK sebelumnya, Lily Pintauli Siregar.

Lily Pintauli mengundurkan diri sesaat sebelum menjalani sidang etik dugaan penerimaan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi dewas kpk Johanis tanak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya