JATIMTIMES - Seorang warga yang mengaku bernama Munif Afendi mengklaim membeli rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83, Kota Malang. Namun ia mengaku tak bisa menempati rumah yang ia beli tersebut.
Munif, membeli rumah tersebut dari seorang wanita bernama Entin Rochyatin pada 2017 lalu. Pria yang mengaku berdomisili di daerah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu mengaku bahwa saat ini rumah yang ia beli telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang sudah diatas namakan dirinya.
Baca Juga : Mas Dhito Ajak Semua Lini Sukseskan Program Strategis Nasional Tol Kediri Tulungagung
Akan tetapi dia tidak bisa menempati rumah itu. Karena rumah tersebut telah disewakan oleh orang yang bernama Ludfi Adha Fabanyo kepada Prof Muhammad Bisri.
Sebagai informasi, Ludfi Adha Fabanyo sendiri adalah orang yang juga mengklaim memiliki bangunan rumah tersebut.
Karena masalah tersebut, Munif Afendi bersama kuasa hukumnya yakni Nanang Rostiono melakukan penggembokan dan pemasangan banner yang mereka sebut eksekusi. Karena menurut Munif, sejak membeli rumah tersebut, ia mengaku telah mengurus legalitas balik nama bangunan ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit SHM atas namanya.
“Kami sudah melaporkan penguasaan rumah itu awal 2022 lalu ke Polresta. Namun belum ada tindakan. Laporannya tentang perusakan (perubahan bangunan) dan dugaan pemalsuan surat SHBG. Mereka menggembok dan membuka gerbang dengan bebas. Ketika dibuka, digunakan untuk usaha. Maka supaya berimbang, kalau mereka gembok kami juga menggembok,” kata Nanang, Sabtu, (17/6/2023).
Nanang pun mengaku bahwa penggembokan tersebut dilakukan pada Jum'at (16/6/2023) dini hari. Dan disitu, banner yang mereka pasang bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Milik Munif Afendi SHM No.1980'. Tujuan penggembokan dan pemasangan banner agar yang saat ini menempati rumah segera meninggalkan, karena Munif ingin menempatinya.
“Tujuannya rumah ini mau ditempati semana mestinya. Kami tidak ada urusan sebenarnya dengan Prof Bisri selaku penyewa. Urusan kami dengan Ludfi Adha Fabanyo. Dimana dalam hal ini dia yang menyewakan rumah ke Prof Bisri. Sedangkan aset ini milik klien kami,” ujar Nanang.
Terpisah, Prof Muhammad Bisri selaku penyewa bangunan rumah tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya ia tak memiliki urusan apapun dengan Munif yang mengaku pemilik rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83, Kota Malang.
Baca Juga : Pro-Kontra Wisuda TK-SMA, Emak-Emak "Serbu" Instagram Nadiem hingga Tanggapan Putra Jokowi
Mantan rektor kampus negeri ternama di Kota Malang itu mengaku ia sejak awal menyewa rumah tersebut dari seorang bernama Ludfi Adha Fabanyo. Rumah tersebut dia sewa sejak tahun 2012 dengan harga sewa Rp 25 juta per tahun.
Rumah tersebut disewa oleh Prof Bisri selama 23 tahun dan baru akan berakhir pada tahun 2035 mendatang. Karena adanya permalasahan tersebut ia pun mengaku kaget.
“Dulu tahun 2012 Lutfi menawari saya mau menjual rumahnya. Tapi akhirnya saya menyewanya mulai 2012. Pertahun Rp 25 juta selama 5 tahun. Selanjutnya saya sewa sampai 2035 karena Lutfi (menawarkan) butuh uang. Saya sudah notariskan semua perjanjian kontraknya,” kata Prof Bisri.
“Munculnya SHM dengan orang baru yang mengaku memiliki rumah itu saya tidak tahu. Karena ini harusnya urusan Munif dengan Entin. Sementara saya nyewa dengan Munif,” tandasnya.