JATIMTIMES - Sidang permohonan keliling (Sidarling) kolaborasi antara pengadilan Negeri (PN) dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam hal penerbitan penetapan akta kematian di wilayah digelar di kantor Kecamatan Karangrejo. Program yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Tulungagung itu diikuti oleh 73 pemohon dalam 2 sesi sidang yang terbagi dalam 4 kelompok.
Sukses di Kecamatan Karangrejo, sidang yang sama akan dilakukan di wilayah kecamatan se-Kabupaten Tulungagung untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
Baca Juga : Bersama USAID ERAT, Pemkab Blitar Masif Cegah dan Kendalikan Kasus Pernikahan Dini
Hal ini penting dilakukan mengingat untuk mengurus dokumen pertanahan memerlukan akta kematian. Sedangkan dalam mengurus akta kematian di Disdukcapil jika jangka kematian sudah lama, maka harus ada penetapan pengadilan.
"Dokumen kependudukan seperti akta kematian kadang memang diabaikan. Namun ternyata dokumen itu sangat diperlukan," ujar Sekcam Karangrejo Novi Putranto, Jumat (16/6/2023).
Wilayah Karangrejo saat ini adalah wilayah terbanyak terdampak proyek tol sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan mendesak. Selain warga sendiri yang membutuhkan, pemerintah juga membutuhkan data-data ini untuk administrasi kependudukan.
"Sehingga kami berharap masyarakat segera peduli tentang dokumen kependudukan agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu membutuhkan. Namun begitu, sebagai pelayan publik jika melihat adanya kesulitan di masyarakat sudah menjadi kewajibannya untuk turun tangan," ujarnya.
Senada dengan Sekcam Karangrejo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nina Hartiani mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap membantu menerbitkan akta kematian. "Butuh validasi sehingga bisa memakan sekitar 1 hari," ucapnya.
Setelah adanya penetapan kematian dari pengadilan, masyarakat tinggal membawa akta kelahiran, KTP pelapor, KK pelapor dan KTP saksi dengan alamat satu desa kemudian mengisi Formulir f2 01.
"Dengan dokumen itu, maka sudah bisa diproses," ungkap Nina dalam sambutannya.
Dia berharap pihak desa juga harus mau jemput bola melaporkan kematian warganya. Jangan menunggu terdesak jika membutuhkan, karena tidak ada kata sulit dalam mengurus data kependudukan.
Baca Juga : Akan Berangkat Sekolah, Pelajar di Kota Malang Tewas Terlindas Truk
"Semua bisa diurus jika semua sudah komplit, Dukcapil hanya perlu waktu 1x 24 jam untuk memprosesnya. Jadi untuk yang Karangrejo ini Insyaallah enin sudah siap," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menyebut, pihaknya menyambut baik permohonan untuk sidang keliling. Sebagai abdi negara dan juga pelayan masyarakat harus melayani dengan sebaik-sebaiknya.
"Tugas kami juga mendukung aturan aturan dari negara. Sehingga kewajibannya membantu pemerintah untuk menetapkan kematian," bebernya.
Satu bulan setelah terjadinya perubahan data kependudukan, masyarakat harus melaporkannya kepada dinas kependudukan agar tercatat dalam data base pemerintah. Jika lebih dari itu maka akan lebih sulit masyarakat mengurusnya.
"Kami berharap masyarakat segera responsif terhadap data kependudukan agar tidak sampai mencari penetapan pengadilan," pungkasnya.