JATIMTIMES - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait UU Pemilu. Dan akhirnya Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
Putusan MK tersebut beda dari rumor yang disebar oleh Denny. Sebelumnya, Denny menyebarkan info bahwa dirinya mendapatkan bocoran valid bahwa MK memutus sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup atau nyoblos gambar partai.
Baca Juga : Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta, Paling Banyak Narkotika
"Alhamdulillah atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny, dikutip dari rilis resmi yang diunggah di akun Twitternya, Kamis (15/6/2023).
Menurut Denny, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Sebab, survei indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontrbusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," tulisnya.
"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja. Ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," imbuh Denny.
Di sisi lain, Denny juga mengomentari soal MK yang melaporkan dirinya kepada organisasi advokat. Menurut Denny, hal itu adalah pilhan yang menarik dan bijak.
Baca Juga : Amalan Pendek Agar Cepat Kaya Raya Tanpa Pesugihan, Lakukan Rutin dan Lihat Hasilnya
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Tentu saya akan menyampaikan pandangan bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, guru besar hukum tata negara, yang menurut UU, guru dan dosen mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Denny mengunggah foto disertai caption soal informasi terkait rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu. Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'. Caption dalam unggahan itu pada intinya menyebut bahwa ada informasi MK yang akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Sementara itu, pada Kamis (15/6/2023) MK memutuskan untuk menolak gugatan soal sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.