free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta, Paling Banyak Narkotika

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Jun - 2023, 19:44

Placeholder
Proses pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 196 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (15/6/2023).

Pemusnahan barang bukti senilai Rp 480 juta dilakukan dengan berbagai cara, ada yang diblender, dipotong, hingga dibakar. 

Baca Juga : Truk Nyangkut di Rel Buk Gluduk, Kemacetan Mengular Cukup Panjang

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Gresik Nana Riana bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman serta unsur Polri, Bea Cukai, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

"Pemusnahan ini hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga eksekutor terhadap barang bukti," kata Nana Riana.

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang rampung periode Januari-Juni 2023. Mayoritas didominasi perkara narkotika yang mencapai hampir 70 persen.

"Dari 196 perkara, meliputi 1 perkara tindak pidana khusus, 191 perkara tindak pidana umum, 4 perkara tindak pidana ringan dan 1 dari Bea Cukai. Narkotika 82 perkara," urainya.

Selain narkotika, perkara lain yakni perkara kesehatan, peredaran minuman keras, peredaran rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam hingga penggunaan senjata api.

Baca Juga : Inovasi Besutan Wali Kota Madiun Buahkan Satya Lencana Wirakarya

"Barang bukti yang kami amankan untuk narkotika jenis sabu-sabu dengan total 176,31 gram atau senilai Rp 211.572.000," imbuhnya.

Kemudian barang bukti ganja seberat 99,961 gram senilai Rp 99.961.009, 6.575 butir pil LL senilai Rp 20.271.000, 194 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negara Rp 148.274.880, dua dus berisi 370 lembar uang mainan, 9 buah timbangan elektrik, 93 handphone, 13 buah alat isap narkoba, 1 buah senjata api, 3 buah senjata tajam, 40 minuman keras, 9 pak dupa dan 25 potong pakaian.

"Semoga pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat sinergitas kami dengan seluruh instansi terkait," tandasnya.


Topik

Peristiwa Kejari Gresik Gresik pemusnahan barang bukti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri