JATIMTIMES - Beragam upaya dilakukan Pemkot Batu khususnya Dinas Perhubungan Kota Batu demi mencapai retribusi parkir tepi jalan umum. Kali ini lewat sosialisasi kepada juru parkir di Kusuma Agrowisata Hotel, Kota Batu pada 14-15 Juni 2023.
Totalnya ada 412 juru parkir se-Kota Batu yang mengikuti sosialisasi ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, dengan menghadirkan juru parkir ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum.
Baca Juga : Gelontorkan Rp 18,1 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan P3K di Kota Batu Bakal Cair Besok
Sebab hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target. Diketahui dari target tahun 2022 10 miliar hanya tercapai Rp 1 miliar.
“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10 miliar, retribusi hanya mencapai 1 miliar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” ujar Imam.
Apalagi pembagian retribusi parkir, 60 persen diberikan kepada para juru parkir (jukir). Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Imam berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir, dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.
Baca Juga : Diduga Disengaja, Pembakar Rumah di Bululawang Diperiksa Polisi
“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Sugeng.
Sedang, Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2022. Namun pda tahun 2023 ini target retribusi sebesar Rp 2 miliar.