JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), rencananya bakal menerima gaji ke-13, pada Kamis (15/06/2023) mendatang. Anggaran Rp 18,1 miliar digelontorkan Pemkot Batu untuk gaji ke-14 tersebut.
“Penyaluran gaji ke-13 diperkirakan pada 15 Juni 2023,” ungkap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga : Kelurahan Setono Pande Raih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita
Dengan anggaran itu, akan diterima oleh 2.988 pegawai di lingkungan Pemkot Batu. Masing-masing pegawai itu akan menerima satu kali gaji. Lalu ada tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Chori merinci, dari anggaran Rp 18,1 miliar termasuk gaji dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemudian, 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta 50 persen dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru juga P3K.
Gaji ke-13 tersebut diberikan untuk membantu ASN, P3K, dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga, gaji ini menjadi tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak para abdi negara itu.
“Untuk saat ini kami masih fokus menyelesaikan proses pencarian 50 persen TPP Bulan Mei lalu. Setelah itu lanjut pada pencairan gaji ke-13,” imbuh Chori.
Baca Juga : Teken MoU dengan Badan Informasi Geospasial, Pj Wali Kota: Jangan Sampai Kota Batu Jadi Kota Beton
Hanya saja, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah. Sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi. Sedang gaji ke-13 itu sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.