free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Gadis di Bawah Umur Disekap dan Dijajakan ke Pria Hidung Belang di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

14 - Jun - 2023, 01:26

Placeholder
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat pers release kasus prostitusi online. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Jombang yang melibatkan anak di bawah umur. Selain dijajakan ke pria hidung belang, para korban juga disekap dan hanya diberi makan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, mulanya 2 gadis berusia 14 dan 16 tahun asal Kediri itu ditawari pekerjaan oleh Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21), warga Desa Kebontemu, Peterongan, Jombang, pada bulan April lalu. Alih-alih mendapat pekerjaan, dua gadis putus sekolah itu malah disekap oleh Fikri di sebuah rumah kos di Desa Tunggorono, Jombang.

Baca Juga : Beredar Foto Putri Ariani Saat Masih Kecil Bersama Anies Baswedan, Netizen Malah Banjiri Dukungan Pilpres

Penyekapan tersebut terbongkar setelah salah satu korban mencoba kabur. Warga setempat yang mengetahui itu langsung melaporkannya ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut pada Minggu (11/05/2023). Di sini, petugas meringkus Fikri dan berhasil menyelamatkan 2 gadis di bawah umur yang disekap.

"Pada awalnya Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Kemudian dari Unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah kos di Tunggorono dan didapati satu orang tersangka dan dua korban di bawah umur," ujarnya kepada wartawan saat pers release di Mapolres Jombang, (13/05/2023).

Dari keterangan para korban dan bukti pesan singkat dari ponsel Fikri, terungkap 2 gadis tersebut telah dijajakan ke pria hidung belang. Pelaku menawarkan jasa esek-esek itu dengan mengirim foto korban ke pelanggannya melalui aplikasi Facebook dan pesan singkat WhatsApp.

Praktik prostitusi online itu, kata Aldo, dilakukan pelaku di rumah kos tempat korban disekap. "Setelah dimintai keterangan awal muncul bukti-bukti chat bahwa 2 anak ini sudah diperjualbelikan terkait prostitusinya di media online melalui media Facebook. Untuk transaksinya menggunakan pesan WhatsApp," ungkapnya.

Dikatakan Aldo, pelaku sudah 15 kali menjajakan 2 gadis di bawah umur itu ke pria hidung belang sejak bulan April lalu. Untuk sekali kencan durasi 1 jam, pelaku menarik tarif antara Rp 250-350 ribu.

"Tarifnya Rp 250-350 per jam. Setelah deal, konsumen datang ke kos dan melakukan prostitusi di dalam rumah kos tersebut. Ini sudah berjalan 1,5 bulan," terangnya.

Baca Juga : Pengemudi Pikap Perenggut 4 Nyawa di Pakis Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Meski sudah dijajakan ke pria hidung belang, 2 korban tersebut tidak diberikan uang oleh pelaku. Korban hanya diberikan imbalan makan setiap hari di tempat penyekapan. "Korban cuman dikasih makan, tidak ada dikasih uang," kata Aldo.

Saat ini, tersangka Fikri telah ditahan di Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 88 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UU RI No 35

Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pejara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta.

Polisi juga menjerat pelaku terkait prostitusi online sebagaimana Pasal 45 avat (1) iunto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekuronik.

"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penyekapan anak Jombang kasus prostitusi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy