JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016.
Dua tersangka berinisial BS dan S. BS merupakan mantan anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Sedangkan S adalah Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti, yang kini menjabat perangkat Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, kabupaten Gresik.
Baca Juga : Lukas Enembe Bikin Geram Hakim: Tadi Ngaku Sakit, Sekarang Sudah Sembuh
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara muncul senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menyampaikan, hibah dari Propinsi Jatim tahun 2016. Diperuntukan untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.
Pengusutan dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu dimulai pada 2022. Nilai anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
"Modus operandinya melakukan rekayasa. Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. Padahal hanya 40 persen," kata Nana Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023).
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus. Sebuah mobil ambulan dari RSUD Ibnu Sina Gresik stand by di depan kantor Kejari Gresik.
Apakah kedua tersangka akan ditahan.
Baca Juga : Tempo Enam Jam, Polres Ngawi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Truk
"Sekarang masih proses pemeriksaan," imbuh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizki.