free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Keluhkan Kenaikan PBB, 18 Kades di Mojoagung Datangi DPRD Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

08 - Jun - 2023, 22:51

Loading Placeholder
Hearing DPRD Jombang dengan 18 Kades di Kecamatan Mojoagung. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Sebanyak 18 Kepala Desa di Kecamatan Mojoagung, Jombang mengeluhkan kenaikan PBB. Perubahan tarif PBB ini mendorong belasan kades itu mendatangi kantor DPRD Jombang.

Kedatangan 18 Kades di Kecamatan Mojoagung ini diterima langsung Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat di ruang paripurna, Kamis (8/5/2023). Kepala Desa Karangwinongan Ikhnan didapuk menjadi perwakilan para kades untuk menyampaikan keluhannya di dalam hearing dengan para legislator siang tadi.

Baca Juga : DPRD dan Disporapar Kabupaten Sidoarjo Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kebangsaan dan Kepemimpinan Generasi Muda

Ikhnan mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini membahas masalah kenaikan tarif PBB yang ditetapkan Pemkab Jombang. Kenaikan tarif PBB dirasa berat oleh kalangan kades di Kecamatan Mojoagung. Padahal, lanjut Ikhnan, pada saat sosialisasi yang dilakukan Bapenda Jombang pada tahun 2023 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya.

"Rapat dengar pendapat ini pertama mengenai pajak daerah terutama PBB yang mengalami kenaikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/5/2023).

Diungkapkan Ikhnan, PBB di wilayahnya naik di tahun 2023. Yaitu dari Rp 72 juta menjadi Rp 80 juta. Perubahan itu dipertanyakan oleh para kades di Mojoagung karena tidak sesuai dengan Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah.

"Kami sebenarnya juga sudah diskusi dengan Bapenda. Mereka merujuk pada Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah. Dimana NJOP di atas Rp 1 miliar dikalikan 0,2 persen. Tapi gimana rinciannya itu masih belum jelas," ucapnya.

Tidak hanya itu, Bapenda juga memberi sanksi apabila tidak bisa membayar tepat waktu. Sanksinya berupa penundaan pencairan dana desa (DD). Permasalahan tersebut diharapkan bisa terjawab solusinya oleh anggota DPRD Jombang.

"Tentu sanksi itu sangat memberatkan desa. Saya berharap ini ada solusinya," kata Ikhnan.

Baca Juga : Dukung Satgas Gerakan Keluarga Maslahat, Ketum Muslimat NU : Basis Penguatan Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Nasional

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat mengatakan, tidak ada kenaikan dalam pemungutan PBB. Hanya saja, dalam Perda no 1/2020 terdapat klausul yang menyebutkan apabila NJOP tanah di bawah Rp 1 miliar akan dikalikan 0,1 persen. Hal itu telah disosialisasikan Bapenda Jombang pada Maret 2023 lalu.

"Akan tetapi kalau di atas Rp 1 miliar akan dikalikan 0,2 persen. Itu memang terlihat seperti ada kenaikan akan tetapi tidak. Kalau tidak salah Maret Bapenda pernah melakukan sosialisasi terkait PBB atau Perda no 1/2020 tentang Pajak Daerah," tandasnya.

Namun, Andik tetap menyayangkan kebijakan Bapenda terkait sanksi yang diberikan. Yaitu penundaan pencairan Dana Desa (DD) hingga pelunasan pembayaran PBB dilakukan. Menurutnya, sanksi tersebut akan menimbulkan permasalahan baru di desa.

"Justru nanti bisa menjadi bumerang. Karena apabila pencairan DD terlambat otomatis program desa juga tidak bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---