free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Membiarkan Perhiasan di Tubuh Orang Meninggal, Bolehkah? Buya Yahya Berikan Penjelasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jun - 2023, 16:18

Placeholder
Buya Yahya Al-Bahjah. (Foto dari Al Bahjah TV)

JATIMTIMES - Kematian tidak memiliki notifikasi kapan ia akan datang. Namun kematian adalah sesuatu yang pasti terjadi dan dialami oleh setiap makhluk hidup yang bernyawa.

Karena tidak adanya notifikasi kedatangannya, beberapa orang terkadang meninggalkan dunia dalam keadaan yang masih belum siap. Salah satunya seperti melekatnya perhiasan di tubuh manusia.

Baca Juga : Ini dia Daftar 10 Kampus Swasta Indonesia yang Menerima KIP Kuliah 2023

Berbicara mengenai perhiasan yang masih melekat pada tubuh manusia yang telah meninggal dunia, banyak pendapat yang menyebut jika perhiasan itu tidak boleh dilepaskan dari tubuh pemiliknya. 

Namun ada pula yang berpendapat, perhiasan yang ada pada tubuh si mayat boleh dilepas oleh ahli waris.

Terkait adanya dua pendapat itu, Buya Yahya melalui ceramahnya yang diunggah di Youtube Al Bahjah TV menjelaskan jika ada orang meninggal dunia, punya perhiasan di tangannya, biarkan saja atau jangan dicopot. Buya menegaskan jika hal itu tidak masalah.

Buya kemudian mencontohkan seseorang yang memiliki gigi emas dan dikubur bersamanya, menurutnya tidak masalah. Yang menjadi masalah kata Buya ketika ahli warisnya tidak terima.

“Orang meninggal dunia punya gigi emas, zaman dulu kan giginya emas. Nggak usah dipreteli, kecuali, ahli warisnya itu tidak terima. Itu para ulama ahli fiqih menyebutkan, bahwa orang meninggal dunia tidak membawa sedikit, kalau pun seandainya gigimu gigi emas, ahli warismu berhak untuk mencopot gigimu. Maka jangan sombong dengan hartamu. Mati harus ditinggal semuanya itu,” kata Buya Yahya, dikutip dari Al Bahjah TV, Kamis (8/6/2023).

Meski demikian, Buya meluruskan bukan berarti si mayat tidak boleh dikubur dengan dengan perhiasan. Semua tergantung dengan keridhoan ahli waris yang ditinggalkan.

Sebab menurutnya, setelah seseorang meninggal dunia, yang berhak atas semua harta miliknya adalah ahli waris. Termasuk harga yang masih menempel di badan si mayat, juga milik ahli waris.

Baca Juga : Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Kemenkeu, Kok Bisa?

Tentu saja ketentuannya boleh dibawa atau tidak ke dalam kubur, tergantung keridhoan ahli waris.

“Bahasa fiqih anda tuh meninggal, jangan salah, bukan berarti nggak boleh dikubur dengan gigi emas. Kalau keluarganya ridho, ya silahkan. Karena setelah meninggal itu bukan miliknya (mayat), milik ahli waris . Cincin, milik ahli waris. Cincinnya yang hidup, kalau hidup merelakan, ya silahkan dikubur, gigi emasnya tadi ya, dikubur,” jelasnya.

Sementara terkait gigi emas, Buya Yahya mengatakan para ulama ahli fiqih mengatakan jika gigi emas itu bisa dicopot, bukan harus dicopot. Buya Yahya menekankan, jangan salah dipahami.

“Bisa menjadi harus, inikan salah memahami, bukan harus dicopot. Tapi kalau alih warisnya menghendaki dicopot, itu baru dicopot. Kalau ahli warisnya menghendaki ya. Karena apa, merendahkan, menghinakan, kurang nyaman. Jadi biarkan saja (perhiasan dikubur) nggak apa-apa, bukan dosa, kalau memang ahli warisnya mengizinkan, merestui, merelakan, wallahu alam,” beber Buya Yahya.


Topik

Agama Buya Yahya perhiasan orang meninggal hukum IsIam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri