free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah, Ada Aturan Khusus Lokasinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jun - 2023, 15:03

Placeholder
Ilustrasi para jamaah haji. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Bagi para calon jemaah umrah dan haji, banyak hal yang perlu diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya yakni Miqat. 

Mengutip buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah.

Baca Juga : Begini Jadinya Kalau Orang China Melakukan Ibadah Haji, Sewa Satu Hotel Hingga Menjemur Pakaian di Mekkah

Usai melakukan miqat itu, para jamaah akan menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.

Sementara, miqat sendiri ada dua macam, yakni miqat Zamani dan miqat Makani. 

Miqat Zamani waktu diperbolehkannya seseorang untuk melakukan niat (ihram) haji, yaitu di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Zulhijjah. Apabila seseorang melaksanakannya di luar bulan itu baik sesudah maupun sebelumnya, maka tidak dibenarkan dan tidak sah hajinya.

Sedangkan miqat Makani adalah tempat seseorang wajib memulai ihram haji atau umrah. Dapat diartikan pula sebagai tempat yang menjadi batas paling akhir bagi setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah untuk memulai niat ihram.

Hal ini wajib dilakukan sebagaimana hadis Rasulullah SAW berikut:

“Tidak diperbolehkan melewati (miqat makani), kecuali dengan melakukan ihram.” (HR Thabrani)

Dalam miqat Makani ini, jamaah haji memulai ibadahnya dengan berihram. Jamaah haji laki-laki harus melepas pakaian mereka dan digantikan oleh dua lembar kain untuk menutup aurat. Sedangkan jamaah haji perempuan tetap memakai busana muslim mereka karena wajib menutupi aurat secara rapat.

Batas dari miqat Makani dalam berhaji ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut:

"Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah." (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

Lokasi Miqat Makani

Jamaah haji tentunya tidak hanya dari warga Kota Makkah saja melainkan dari seluruh negara. Oleh karena itu, terdapat miqat Makani bagi jamaah yang berasal dari luar batas.

Mengutip buku Fikih Pada Madrasah Dalam Pendekatan Teori dan Praktek oleh Nur Rafi'a Hafiza dan Satria Wiguna, terdapat lima lokasi miqat Makani yakni:

1. Dzulhulaifah, yang terletak sekitar 600 mil dari kota Madinah.

Baca Juga : Pemkot Batu Disomasi Yayasan Museum HAM Omah Munir, Ini Tanggapan Pj Wali Kota

2. Qarnul Manazil, yang terletak di daerah sill qabir. Miqat ini diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari daerah najd misalnya Riyadh. Jarak tempat ini dari Kota Makkah adalah sekitar 70km

3. Yalamlam atau miqat bagi jamaah yang datang dari arah Yaman.

4. Juhfah atau tempat miqat bagi jamaah yang datang dari arah Syam.

5. Zatul 'irq atau tempat miqat yang diperuntukkan untuk jamaah yang berasal dari arah Iraq.

Adapun lokasi miqat Makani bagi jamaah haji yang berasal dari Indonesia sebagaimana disebutkan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, antara lain adalah:

1. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 1 biasanya mendarat di Madinah sehingga miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).

2. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi di bawah ini:

- Asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama.

- Bagi jamaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram.

3. Dalam pesawat saat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.

4. Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Topik

Agama ibadah haji minat lokasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri