JATIMTIMES - Yayasan Museum Hak Asasi Manusia Omah Munir melayangkan somasi (peringatan) kepada Pemkot Batu, Selasa (6/6/2023). Somasi itu dilayangkan lantaran hingga saat ini tidak ada kepastian dan kelanjutan dari Dinas Pariwisata Kota Batu mengenai pelaksanaan perencanaan, kegiatan, dan pengelolaan Museum HAM Kota Batu.
Mengingat bangunan Museum Hak Asasi Manusia Omah Munir yang berada di Jalan Sultan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, telah rampung dibangun. Alhasil kini bangunan itu mangkrak. Membuat Yayasan Museum Hak Asasi Manusia Omah Munir kecewa.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender
Sejak awal pembangunan gedung Museum HAM Munir untuk pendidikan HAM, juga mengenang jasa Munir Said Thalib sebagai Pejuang Hak Asasi Manusia. Hal tersebut telah termaktub dalam Kesepakatan Bersama Nomor: 134.4/19/KSB/422.011/2022 dan Nomor:41/SK/MHM/XI/2022.
Setelah pembangunan gedung museum telah dilakukan dengan penandatangan MoU antara Pemkot Batu dengan Yayasan Museum HAM Omah Munir dan Perjanjian Kerjasama antara Disparta Kota Batu.
Koordinator YLBHI LBH pos Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan, dalam perjanjian kerjasama tersebut Yayasan Museum HAM Omah Munir memiliki hak mengajukan perencanaan, ekshibisi, dan kegiatan di Museum HAM Kota Batu Bersama dengan Pemkot Batu. Yayasan pun telah mengajukan perencanaan secara tertulis maupun melalui beberapa kali pertemuan koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kota Batu pada 18 Januari 2023, 9 2023 dan 15 Februari 2023z
“Namun hingga saat ini tidak ada kepastian dan kelanjutan dari Dinas Pariwisata Kota Batu mengenai pelaksanaan perencanaan, kegiatan, dan pengelolaan Museum HAM Kota Batu,” ucap Daniel.
Sehingga Yayasan Museum HAM Omah Munir menanyakan kelanjutan dan kepastian melalui komunikasi kepada Dinas Pariwisata Kota Batu, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban dan kepastian. Saat ini justru gedung Museum HAM Munir Kota Batu digunakan untuk aktivitas dan kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan.
Selain itu Dinas Pariwisata Kota Batu juga telah melakukan pengadaan barang tanpa berkoordinasi dengan Yayasan Museum HAM Omah Munir yang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan pengembangan Museum HAM Munir, dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Atasi Permasalahan Fasilitas Umum di Kota Batu, DPUPR Hadirkan Relawan TATTAS
“Kami menilai telah terjadi wanprestasi dalam bentuk pengabaian dan inkonsistensi Pemkot Batu dalam hal pelaksanaan perencanaan kegiatan dan pengelolaan Museum HAM Munir Kota Batu, yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah termaktub dalam Perjanjian Kerjasama dan Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh kedua pihak,” tambah Daniel.
Karena hal tersebut membuat yayasan tersebut melayangkan somasi agar segera memberikan keputusan tindak lanjut secara konkrit, kerja sama pengelolaan Museum HAM Munir sesuai dengan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh kedua pihak.
“Somasi ini diberikan dalam waktu 1 bulan dari diterimanya somasi, untuk hal tersebut kami tegaskan kepada Pemkot Batu untuk segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kerjasama Yayasan Museum HAM Omah Munir Kota Batu,” tutup Daniel.