JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan pada sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Teranyar, KPK menyita rumah yang dibeli Rafael dari Grace Tahir.
"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Baca Juga : Korsleting Listrik Menyambar Cat Semprot: Workshop Mebel Terbakar, Kerugian Rp 80 Juta
Rumah yang dibeli Rafael Alun itu berada di kawasan elit Golf Simprug, Jakarta Selatan. Ali mengatakan rumah itu kini menjadi salah satu aset yang telah disita KPK.
"Rumah yang di Simprug," ujar Ali.
Adapun Grace Tahir diketahui pernah diperiksa terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Rafael. Grace diperiksa sebagai saksi di KPK pada Kamis (11/5).
Dalam pemeriksaan Grace itu, KPK mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik menemukan adanya transaksi jual beli aset yang melibatkan Rafael Alun dan Grace Tahir. Keduanya pernah melakukan jual beli rumah.
Ali mengatakan aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael.
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Satu moter gede (moge) Triumph 1200cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan.
Baca Juga : Fakta Korban Penusukan di Malang, Akan Menikah dan Disebut Penurut pada Keluarga
Rumah serta bisnis kontrakan Rafael di Jakarta Barat pun turut disita penyidik.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.
Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
Tim penyidik KPK lalu melakukan pengembangan kasus. Rafael Alun kini turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael berkisar hampir Rp 100 miliar. KPK menduga jumlah itu akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.