free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Transit di Jember, Polisi Jemput Pria Asal Malang Saat Kirim Ekstasi ke Bali

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Jun - 2023, 01:57

Placeholder
Bobi Surya pelaku pengiriman pil ekstasi tujuan Bali. (foto : istimewa / jember TIMES)

JATIMTIMES – Jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman 179 butir ekstasi ke Bali. Boby Surya (26) pria lulusan SMP asal Kecamatan Klojen Malang, diamankan polisi saat hendak naik bus dari Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember dengan tujuan pulau Bali.

Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat melalui Kasatreskoba AKP Sugeng Iryanto menyatakan, bahwa terungkapnya pengiriman ratusan pil ekstasi yang dibawa oleh pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pengiriman barang haram tersebut dengan tujuan ke Bali dan sedang transit di wilayah Jember.

Baca Juga : Pemkot Kediri Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berkualitas

“Saat kami mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan, dan mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu kendaraan. Setelah kami datangi dan kami lakukan penggeledahan, ternyata benar, pelaku yang diketahui warga asal Malang tersebut sedang membawa pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali,” ujar Kasatreskoba, Rabu (31/5/2023).

Untuk kepentingan pengembangan, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika ratusan pil ekstasi tersebut didapat pelaku dari DUS yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Porong.

“Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial DUS yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Porong. Pelaku membeli dari DUS dengan nilai Rp 49 juta dan akan dikirim ke Bali,” jelas Kasatreskoba.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 179 butir pil ekstasi, dengan rincian, 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik, dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45.

Baca Juga : Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus YKI Cabang Jember Masa Bakti 2022 – 2027

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. 

“Ancamannya sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember kurir narkoba bali Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri