JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang pada tahun 2023 hingga bulan April mencatat ada 57 berita acara pada operasi Gempur Rokok Ilegal.
Hal itu disampaikan Pejabat fungsional ahli pertama, Agnita Adityawardani pada sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam tajuk ‘Kegiatan Seni dan Budaya, Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’ yang digelar Satpol PP Kabupaten Malang dengan menggandeng JatimTIMES Network di Tanaka Waterfall, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga : Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Pol PP Pemkab Jember Sasar Pedesaan
Agnita menjelaskan bahwa mulai 15 Mei sampai 1 Juli 2023 mendatang, KPPBC TMC Malang menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal serentak secara nasional. Dalam operasi itu, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP.
“Kami melaksanakan operasi gabungan, banyak sekali temuan rokok polos atau rokok dengan kriteria ilegal di area Malang Raya. Untuk 2023 sampai April ada 57 berita acara, nilai kerugiannya mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Agnita kepada JatimTIMES.
Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal itu, Agnita menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi dari Satpol PP Kabupaten Malang bahwa banyak ditemukan rokok ilegal di pasaran. Namun beberapa kali pihaknya juga menemukan peredaran rokok ilegal di jalur transportasi ataupun sarana pengangkut.
“Tak jarang kami mencegat transportasi tersebut untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Malang Raya,” kata Agnita.
Baca Juga : Ekskavasi Tahap 5 Situs Pandegong Jombang Mengungkap Bentuk Lantai Candi
Dari sini, Agnita juga mengaku banyak mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat disebut memberikan informasi mana saja titik-titik yang banyak digunakan untuk peredaran rokok Ilegal.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengasah kesadaran agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal, dalam rangka mengamankan penerimaan anggaran cukai, Bea Cukai Malang Rp 21 triliun,” tutup Agnita.