free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gara-Gara Rokok Ilegal, KPPBC TMC Malang Catat Kerugian Capai Rp 5 Miliar hingga April 2023

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

31 - May - 2023, 01:57

Placeholder
Pejabat fungsional ahli pertama KPPBC TMC Malang, Agnita Adityawardani (foto: Igoy/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang pada tahun 2023 hingga bulan April mencatat ada 57 berita acara pada operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Hal itu disampaikan Pejabat fungsional ahli pertama, Agnita Adityawardani pada sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam tajuk ‘Kegiatan Seni dan Budaya, Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’ yang digelar Satpol PP Kabupaten Malang dengan menggandeng JatimTIMES Network di Tanaka Waterfall, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga : Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Pol PP Pemkab Jember Sasar Pedesaan

Agnita menjelaskan bahwa mulai 15 Mei sampai 1 Juli 2023 mendatang, KPPBC TMC Malang menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal serentak secara nasional. Dalam operasi itu, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP.

“Kami melaksanakan operasi gabungan, banyak sekali temuan rokok polos atau rokok dengan kriteria ilegal di area Malang Raya. Untuk 2023 sampai April ada 57 berita acara, nilai kerugiannya mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Agnita kepada JatimTIMES.

Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal itu, Agnita menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi dari Satpol PP Kabupaten Malang bahwa banyak ditemukan rokok ilegal di pasaran. Namun beberapa kali pihaknya juga menemukan peredaran rokok ilegal di jalur transportasi ataupun sarana pengangkut.

“Tak jarang kami mencegat transportasi tersebut untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Malang Raya,” kata Agnita.

Baca Juga : Ekskavasi Tahap 5 Situs Pandegong Jombang Mengungkap Bentuk Lantai Candi

Dari sini, Agnita juga mengaku banyak mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat disebut memberikan informasi mana saja titik-titik yang banyak digunakan untuk peredaran rokok Ilegal.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengasah kesadaran agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal, dalam rangka mengamankan penerimaan anggaran cukai, Bea Cukai Malang Rp 21 triliun,” tutup Agnita.


Topik

Peristiwa Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Malang KPPBC TMC Malang rokok ilegal Tanaka Waterfall



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri